Pidana Penipuan Mulai Terkuak, Kuasa Hukum Korban Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Stephanus Irawan alias Tommie Liem (44), Kamis (9/9/2021) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda permeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU Fajar Said dalam sidang yang berlangsung secara tatap muka yang dipimpin oleh hakim ketua Angeliki Handajani Day itu. Mereka adalah Pangky Wibowo (saksi korban), Antonius serta Made Sukertia, pemilik lahan yang kini menjadi objek perkara.

Bacaan Lainnya

Di muka sidang, saksi korban Pangky Wibowo mengaku kenal dengan terdakwa Stephanus setelah dipertemukan oleh saksi Edo Suweta. Diketahui, dalam perkara ini Edo Suweta juga menjadi korban. “Saya dikenalkan kepada terdakwa oleh saksi Edo saat makan malam bersama di daerah Petitenget,” ujar saksi mengawali kesaksianya.

Setelah perkenalan itu, saksi Pangky Wibowo mengatakan tidak pernah bertemu lagi dengan terdakwa. “Tiba-tiba di bulan Maret 2019 terdakwa menghubungi saya dan menawarkan untuk menjadi investor dalam salah satu usahanya, tapi saat itu saya menolak dengan alasan bukan bidang saya,” kata Pangky Wibowo.

Namun karena terdakwa terus mendesak, akhirnya saksi pun bersedia untuk bertemu dengan terdakwa di Warung Makan Babi Guling Jalam Imam Bonjol Denpasar pada 26 Maret 2019. Dalam pertemuan itu, kata saksi, terdakwa menyampaikan bahwa dia memiliki proyek rumah makan Gang Mango.

Selain itu terdakwa juga mengatakan bahwa salah seorang pemilik modal yaitu Edo Suweta berencana menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800, dengan alasan sedang butuh dana untuk membuka klinik baru. Mendengar itu, saksi sempat menanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak membeli saja saham Edo yang hanya 10 persen ?.

Di sini terdakwa berkelit bahwa uang miliknya difokuskan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta mengatakan bahwa tanah tempat usaha restorant Gang Mango sudah disewa selama 10 tahun dan sudah pula terbayar lunas. Mendengar perkataan terdakwa, korban pun tertarik dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 785.546.800.

Namun apa yang terjadi?, semua yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak ada yang terealisasi. Bahkan sewa lahan yang dikatakan sudah dibayar selama 10 tahun, dibantah oleh ahli waris pemilik tanah saat bersaksi di muka sidang. “Dalam perjanjian memang tanah dikontrak selama 10 tahun, tapi faktanya hanya dibayar selama tiga tahun terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021,” ungkap Made Sukertia, ahli waris pemilik tanah.

Melihat kondisi ini, Rini Muchtar Managing Director pada Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners selaku kuasa hukum korban mengatakan, tidak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa sudah terlihat sangat terang benderang.

“Terdakwa mengatakan bahwa lahan yang nantinya akan dibangun restaurant sudah disewa dan dibayar lunas 10 tahun, tapi pada kenyataannya hanya disewa 3 tahun. Ahli waris pemilik tanah yang hadir dalam sidang mengatakan terdakwa hanya membayar sebesar Rp 856 juta, bukan Rp 3 miliar seperti yang dikatakan kepada klien kami. Jadi dari sini saja pidananya sudah terkuat,” ujarnya melalui sambungan telepon dari Denpasar pada Kamis (9/9/2021).

Atas kondisi ini, Rini Muchtar mengatakan, sebagai kuasa hukum korban (Edo Suweta dan Pangky Wibowo), pihaknya akan mengawal kasus ini dan melakukan semua kemungkinan yang tentu saja masih berada dalam koridor hukum untuk mencari keadilan.”Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami sampai di manapun, dan apa yang akan kami lakukan tentu saja masih dalam jalur hukum yang ada,” ujarnya, menegaskan.

Sementara disinggung soal tidak dilakukannya penahanan rutan terhadap terdakwa, Rini Muchtar mengaku kecewa. Tapi lebih kecewa lagi karena dia miliki bukti bahwa terdakwa telah melanggar status sebagai tahanan rumah. “Kami mendapat informasi bahwa selama dalam masa tahanan rumah ini terdakwa masih bebas bepergian. Ada kok buktinya di postingan media sosial, baik yang diposting terdakwa maupun orang lain yang kebetulan bersama dengan terdakwa,” kata Rini Muchtar, kesal.

Terkait temuan itu, Rini Muchtar menyebutkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada jaksa maupun majelis hakim, dan hingga saat ini sedang menunggu jawaban. “Kami berharap karena terdakwa sudah melanggar status sebagai tahan rumah, majelis hakim segara memerintahkan jaksa untuk menetapkan terdakwa agar menjalani penahan rutan,” ucapnya, berharap.

Yang terakhir, Rini Muchtar berharap kepada majelis hakim agar melihat kasus ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran. Hakim dapat menilai bahwa dalam perkara ini pendirian perusahaan yang ditawarkan terdakwa kepada para korban hanya merupakan modus dari kejahatannya atau penipuannya.

Bahkan, kata dia, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak hanya melakukan aksinya kepada Edo dan Pangky, namun juga kepada orang-orang lain yang diketahui langsung oleh para saksi, baik dalam hubungannya dengan CV Gang Mango maupun usaha lainnya yang notabene dikelola oleh terdakwa.

Saksi Pangky mengungkapkan, dalam Gang Mango sendiri total dana yang digelontorkan oleh korban-korban lain yang diketahuinya sebesar Rp5,1 miliar. “Maka dari itu kami berharap majelis hakim tidak sekonyong-konyong menilai bahwa ini bukan perkara pidana besar hingga hukumannya menjadi ringan. Kita ini kan semua warga negara yang harus taat hukum, jadi jika orang yang seperti terdakwa ini dibiarkan atau tidak dihukum dengan sepantasnya, maka hukum di negara kita ini akan sulit untuk dihormati,” ujarnya, menandaskan.  (LE-DP)

Pos terkait