Dewan Karangasem Cek ke Sumber Mata Air Tirta Ujung, Pastikan Aset Milik Pemerintah Daerah

Karangasem, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika bersama anggota Komisi III dan Direktur Utama Perumda Tirta Tohlangkir turun langsung ke sumber mata air Tirta Ujung di Banjar Dinas Ujung Tengah, Desa Tumbu, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem pada Senin (30/8/2021).

Kehadiran Dewan Karangasem ke Tirta Ujung adalah untuk melakukan pengecekan guna memastikan tentang lahan yang mana saja di daerah tersebut yang milik pemerintah daerah, dan mana yang milik pribadi, karena sampai saat ini statusnya masih belum jelas.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika mengatakan, dari hasil rapat kerja Komisi III dengan Perumda Tirta Tohlangkir yang baru lalu, pihaknya kini turun ke lokasi sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan Perumda Tirta Tohlangkir di daerah Tirta Ujung.  Kunjungan untuk memastikan status kepemilikan aset.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, posisinya masih belum jelas yang mana aset milik pemerintah daerah, dan yang mana milik pribadi. Oleh sebab itu, kami mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan pengukuran atau pemecahan sertifikat terhadap lahan tersebut,” kata Suastika.

Suastika menambahkan, kondisi ini sudah terjadi sejak lama yaitu 2003, sehingga perlu dicari kejelasannya. “Kami tidak ingin keberadaan sumber mata air di Tirta Ujung kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya, menekankan.

Ketua DPRD menyebutkan, jika sumber air yang ada di Tirta Ujung dapat dimanfaatkan dengan lebih maksimal, Perumda tidak perlu lagi menunggu air dari Telaga Waja, karena debit airnya sangat bagus sekitar 120 per detik.

Suastika juga mengatakan, jika status kepemilikan aset di lokasi tersebut sudah jelas milik pemerintah daerah, pihak lain tidak berhak lagi untuk meminta biaya kontribusi terkait pemanfaatan air dari lahan tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi mengatakan bahwa biaya kontribusi diberikan pihaknya sejak tahun 2017 sebesar Rp5 juta per bulan kepada orang yang disebut selaku pemilik lahan yang ada mata airnya.

“Tapi, pada bulan Mei 2021 kita menghentikan biaya kontribusi tersebut karena kita mendengar kabar bahwa tanah tersebut sudah dialihkan kepemilikannya,” kata Singarsi, menjelaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait