Diciduk di Padangbai, Puluhan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19

Amlapura, LenteraEsai.id – Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 saat mereka hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai untuk tujuan Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat menggelar jumpa pers di Amlapura, Senin (30/8/2021) mengatakan, tersangka sejumlah itu sebagian besar adalah mereka yang terciduk ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Lembar, NTB.

Bacaan Lainnya

“Dari 31 orang yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu, akhirnya kami menetapkan 22 orang sebagai tersangka,” ungkap AKBP Ricko AA Taruna didampingi Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto dan Kasi Humas Iptu I Made Sutama.

AKBP Ricko menyebutkan, dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 18 di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) ikan yang akan menyeberang ke Pelabuhan Lembar, namun keburu ketahuan menggunakan surat keterangan vaksin palsu saat akan berangkat dari Pelabuhan Padangbai.

Sementara 4 lainnya, merupakan tersangka tambahan masing-masing berinisial YR, AH, I dan SH yang berhasil diamankan belakangan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. 

“Keempat orang tersebut berhasil kami amankan di daerah Labuan, Lombok Timur. Setelah melakukan koordinasi, keempatnya kami giring ke Mapolres Karangasem guna dimintai keterangan hingga akhirnya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Ricko, menjelaskan.

Kapolres mengatakan, keempat orang tersangka tambahan itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka inisial I dan SH bertugas mengumpulkan KTP dari para ABK untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu.

Kemudian tersangka inisial I meminta tersangka YR untuk membuat surat vaksin palsu, selanjutnya tersangka YR  menyuruh tersangka AH untuk mencetak surat vaksin palsu dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli, dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP.

Kapolres Ricko mengungkapkan, untuk selembar sertifikat vaksin palsu yang dibeli oleh para ABK dibanderol seharga Rp200 ribu. Sertifikat tersebut diketahui palsu setelah dilakukan pengecekan lewat aplikasi PeduliLindungi oleh petugas kesehatan di Pelabuhan Padangbai yang melakukan pemeriksaan terhadap para ABK.

“Ke-22 orang tersangka tersebut diancam dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP jo pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” kata AKBP Ricko.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial SH (29), I (45), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A ((21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), S (36) R (24) dan S (21)., yang seluruhnya masih menjadi tahanan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.  (LE-Jun)

Pos terkait