Warga Sebut Diskon Pajak di Bali adalah Satu-satunya di Indonesia

Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Kantor Samsat Bersama Denpasar di bilangan Renon, Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Dampak pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian dan sektor lain, berimbas telak bagi masyarakat. Terkait dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa pandemi Covid-19, sehingga warga pun memberikan apresiasi dan menyambut gembira disertai ucapan terima kasih.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat saat Gubernur Bali meninjau Kantor Samsat Bersama Denpasar di bilangan Renon pada Kamis siang (Wraspati Wage, Watugunung), 26 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajiban setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari Pak Gubernur. Harusnya saya membayar pajak Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya bayar Rp 3,6 juta. Jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” ujar Putu Darta yang merupakan warga dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng saat berbincang dengan Gubernur Koster dengan Prokes yang ketat.

Sementara warga dari Karangasem, Nengah Dira di hadapan Gubernur Bali mengharapkan program diskon atau pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB agar terus dilanjutkan di masa pandemi ini. “Sehat selalu Pak Gubernur, kebijakan ini sangat meringankan saya, terima kasih,” kata Nengah Dira.

Sedangkan warga asal Kota Denpasar, Wayan Sudarsana mengungkapkan kebijakan Gubernur Koster untuk memberikan diskon pajak ini adalah kebijakan satu-satunya yang ada di Indonesia. “Saya kira di tempat lain, tidak ada kebijakan yang meringankan seperti ini,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menjelaskan, keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi sangat menyulitkan untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Untuk itu, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tujuan untuk menegaskan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19.

“Saya keluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” kata Gubernur jebolan ITB Bandung itu.

Di hadapan awak media massa, Gubernur Koster menjabarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tersebut yang meliputi 3 aspek yakni; 1). Adanya kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan; 2). Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali; dan 3). Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

“Adanya aspirasi dari masyarakat untuk memperpanjang kebijakan relaksasi PKB atau dikenal pula dengan diskon pokok pajak kendaraan yang terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali, khususnya di masa pandemi akan saya lakukan evaluasi dan mengkajinya lagi tentang manfaat dan dampaknya,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan kebijakan diskon pajak, gratis BBNKB, dan pemutihan merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, tidak ada daerah lain yang punya, dengan harapan agar masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak. (LE-DP1)

Pos terkait