Curi HP, Residivis asal Jember Ditangkap Saat Sembunyi di Sesetan

Badung, LenteraEsai.id – Moch Maskuri ((35), pria residivis asal Jember, Jawa Timur yang kembali terungkap melakukan aksi pencurian, ditangkap pihak Polsek Mengwi, Kabupaten Badung.

Maskuri yang selama ini menetap di Bali, tergolong penjahat yang tak pernah jera. Masalahnya, pada bulan Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Maskuri yang terbukti melakukan aksi pencurian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana SH, Kamis (10/6) mengatakan bahwa Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Made Mangku Bunciana SH berhasil memburu dan menangkap tersangka Masturi yang dilaporkan telah melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku ditangkap di sekitar tempat kosnya di Jalan Tegal Wangi Sesetan, Kota Denpasar pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021,” ujar Kapolsek, mengungkapkan.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari korban Selvi (40), wanita asal Pelembang yang tinggal di Banjar Gunung, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kepada polisi, Selvi mengaku pada tanggal 1 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 Wita, korban mengecas 2 buah HP di depan rak TV rumahnya, setelah itu langsung ditinggal tidur. Saat korban bangun keesokan harinya sekitar 03.00 Wita, melihat kedua HP miliknya itu sudah tidak ada di tempatnya.

Mendapat laporang tentang hal tersebut. Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menangkap pelakunya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, tak lama kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga selanjutnya diburu dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Tegal Wangi Sesetan Denpasar.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP masing-masing merek Vivo dan Samsung pada dini hari itu sekitar pukul 03.00 Wita, di tempat tinggal korban di Banjar Gunung Tumbak Bayuh, Mengwi,” kata Kapolsek Darsana.

Adapun barang yang dapat diamankan dari tangan pelaku ,meliputi 1 buah HP Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol P-3446-HI, uang sisa hasil penjualan HP sebanyak Rp 200 ribu, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah celana pendek warna cream, ucapnya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Maskuri yang adalah residivis, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mengwi, Kabupaten Badung.   (LE-BD) 

Pos terkait