Warga Kanada yang Tawarkan Kelas Orgasme, Diusir Dari Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Setelah mendeportasi gadis asal Rusia, Leia Se dari Bali, kini giliran warga negara Kanada yang menawarkan senam yoga berjatuk ‘kelas orgasme’ yang diusir dari Bumi Dewata.

Leia Se dideportasi ke negaranya pada 5 Mei lalu sehubungan telah bertindak nyeleneh, yakni menggunakan lukisan masker di wajah untuk mengelabui seorang satpam agar bisa masuk ke sebuah supermarket di Kuta, Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

Kini pada Minggu, 9 Mei 2021, Christhopher Pher Kyle Martin (38), pria berkebangsaan Kanada yang dideportasi ke negaranya lantaran telah menawarkan bentuk kegiatan yang diduga kuat berbau kasmaran atau masalah seksual, yang dinilai tidak sesuai dengan budaya Nusantara.

Kegiatan yoga bertajuk ‘Tantric Full Body Orgasm’ yang ditawarkan melalui media sosial kepada orang-orang yang berminat mengikuti, rencananya diselenggarakan oleh Christhopher PK Martin di Karma House of Tattoos di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Kabuparen Gianyar, Bali.

Promosi dan informasi tentang giat ‘kelas orgasme’ yang sempat viral di media sosial itu, mendapat perhatian yang luas tidak hanya dari kalangan warganet, tetapi juga anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyatakan, kegiatan yoga tersebut sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Koster meminta kerpada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melalukan penelusuran dan melakukan tindakan tegas kepada orang asing yang akan menyelenggaran giat ‘kelas orgasme’ tersebut.

Atas permintaan itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk langsung memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Bali guna mengumpulkan bahan keterangan serta mencari keberadaan orang asing tersebut.

Dengan memdapat bantuan dari Tim Cyber Polri, akhirnya tempat tinggal warga negara Kanada pemegang paspor bernomor HN706178 itu, terlacak berada di sebuah vila di daerah Uluwatu, Pecatu, Bali.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Martin mengakui bahwa acara yoga ‘Tantric Full Body Orgasm’ sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di Ubud, tetapi ditunda hingga tahun 2021, karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifiikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.

Kakanwil Jamaruli menyebutkan, Martin sempat berkelit kalau yoga yang akan digelarnya itu tidak memiliki kandungan seksualitas, dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tentang tehnik pernafasan.

Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk ongkos sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung, ucapnya.

Jamaruli mengungkapkan, selama di Indonesia Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa selama di Indonesia khususnya Bali, dia tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal, katanya.

Sehubungan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Bali pada Minggu 9 Mei 2021 langsung mendeporkasi warga Kanada itu ke negaranya dari Bandara Ngurah Rai Bali melalui Bandara Soekarno Hatta, kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan pesawat Qatar Airways pada Senin (10/5) dini hari pukul 01.00 Wita.

Gubernur Bali bersama Kakanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan Bangsa Indonesia dan menindak tegas segala pelaku pelanggaran yang mencoreng nama baik dan martabat Indonesia.

Gubernur Koster mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik tidak beres yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas.

Gubernur juga mengimbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia, ujar Gubernur Koster, menegaskan.  (LE-DP)

Pos terkait