Peradi Denpasar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ke-5

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelima, yang diadakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Denpasar, LenteraEsai.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelima, yang diadakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ditemui di sela-sela acara pembukaan PKPA pada Jumat (6/3/2020) di Kampus Fakultas Hukum Unud, Sekjen DPN Peradi Hasanuddin Nasution SH MH menyebutkan bahwa PKPA merupakan salah satu syarat seleksi wajib yang harus diikuti oleh para calon advokat, yang sebelumnya telah lulus dari sarjana hukum.

Bacaan Lainnya

“Bagi sarjana hukum yang ingin menjadi advokat, wajib mengikuti PKPA. Setelah itu dilanjutkan dengan ujian profesi advokat dan penyumpahan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, ketika mengikuti PKPA maka para calon advokat akan mengikuti penggemblengan dengan sejumlah pemateri pilihan. Ke depan mereka diharapkan agar tangguh ketika tengah beracara di pengadilan, serta menghadapi kasus di tingkat kepolisian. Makanya mereka benar-benar digembleng oleh pemateri yang kompeten, sehingga menghasilkan advokat tangguh. Tapi bukan advokat yang bermental preman,” ujar Hasanuddin Nasution.

Dekan FH Unud Dr I Made Arya Utama SH M Hum menyatakan, pihaknya berkomitmen uantuk menyelenggarakan pendidikan PKPA yang berintegritas, mulai dari PKPA yang pertama hingga sekarang telah menginjak kelima kalinya. Materi yang diberikan adalah benar-benar pilihan, agar menghasilkan advokat yang berintegritas.

“Jangan sampai ada persoalan hukum di dalam melaksanakan profesi tersebut, agar kembali ke jati diri profesi yang mengacu pada kebenaran dan keadilan, yang artinya bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan selama ini kami selalu ‘on the track’ dalam menjalankan fase pendidikan, sehingga kami terus mendukung agar program ini berkelanjutan,” kata dia.

Pada tempat yang sama, Ketua DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwitha SH MH mempertegas bahwa masalah integritas ini terbilang ‘urgent’ untuk ditanamkan pada para calon advokat. Dimulai dari nilai kejujuran inilah, akan dibangun fondasi mental bagi mereka yang mengikuti PKPA.

Dikatakannya, materi dalam PKPA ini benar-benar pilihan, dan 28 pemateri yang ditampilkan pun tidak sembarangan. Salah satunya adalah Dr Palguna, di mana ia terkenal sebagai praktisi hukum yang berkaliber nasional.

“Jadi di sini, sebanyak 37 orang yang mengikuti PKPA benar-benar dihadapkan dengan pemateri yang berkualitas, untuk diajarkan tidak hanya soal teoritis, melainkan pengetahuan praktik-praktik di lapangan,” tegasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Wayan Purwitha pernah menekankan bahwa seorang advokat mestinya tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik.

Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapkan advokat tersebut memilki pengabdian tinggi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. “Jadi tidak semata-mata karena uang, tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” ujarnya. (LE-DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *