Terkait PPKM Berskala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Sasar Pedagang di Dua Pasar Rakyat

Denpasar, LenteraEsai.id – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kota Denpasar telah berlangsung sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali serta edaran Wali Kota Denpasar yang dimulai pada Selasa, 9 Februari 2021.

Terkait itu, aparatur Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi prokes dan penerapan 6-M dengan menyasar dua pasar rakyat yang ada di wilayah desa tersebut, Rabu (10/2).

Bacaan Lainnya

Dua pasar rakyat yang cukup banyak dikunjungi pembeli itu, yakni Pasar Phula Kerthi dan Pasar Sanglah, Denpasar Selatan.

Perbekel Dauh Puri Kelod Nengah Suarta ditemui di sela-sela pelaksanaan edukasi dialogis terkait PPKM Mikro menyampaikan, penerapan 6- M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan.

Di samping itu, kata dia, langkah kali ini juga dipadukan dengan pelaksanaan 3T berkaitan dengan tracing, testing, dan treatment.  “Dalam kegiatan ini kami bersama pihak desa dan satgas Covid-19 terus mengingatkan pedagang dan pembeli untuk memakai masker dengan benar dan tidak berkerumun,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa langkah ini rutin dilakukan edukasi kepada para pedagang dan pembeli, sehingga nantinya masyarakat serta pedagang dan pembeli di pasar rakyat ini secara bersama melindungi diri, keluarga dalam pencegahan Covid-19. Dukungan dari langkah ini juga telah difasilitasi pengelola pasar dalam penyediaan tempat cuci tangan dan rutin dalam melakukan penyemprotan disenfektan.

Disamping itu, pihak pengelola pasar juga telah melakukan pengaturan pada pintu masuk dan pintu keluar pasar yang mampu melakukan jaga jarak setiap pengunjung. Hal ini juga tidak terlepas dari surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dengan adanya PPKM Mikro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian bisa kembali normal. Menurutnya sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.

Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut. “PPKM Berbasis Mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ungkapnya.  (LE-DP)

Pos terkait