Karangasem, LenteraEsai.id – Hari kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro berbasis desa atau kelurahan, digelar kegiatan yustisi sidak masker di depan Kantor Kelurahan Subagan, Rabu (10/2).
Sidak marker tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Kabupaten Karangasem, TNI dan Polri bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat di Kelurahan Subagan.
“Kegiatan ini akan rutin digelar setiap hari sampai 2 minggu ke depan, khususnya di wilayah yang memiliki sebaran kasus Covid-19 yang tinggi,” ungkap Ketua Satgas Kecamatan Karangasem, Cok Alit Surya Prabawa.
Dalam kegiatan yustisi tersebut, petugas antara lain mencermati para penunggang kendaraan bermotor dan warga lainnya. Jika ditemukan ada pengendara atau warga yang tidak memakai masker atau maskernya sudah rusak, maka akan langsung diingatkan, sekaligus diberikan masker secara gratis oleh para petugas yang berjaga, ucapnya.
Ia menyebutkan, dari data yang sudah diterima, tercatat 5 banjar yang warganya masih menderita kasus aktif Covid-19 sampai saat ini, yakni Jasri Kelod, Lingkungan Galiran, Lingkungan Desa, Jasri Kaler, dan Galiran Kaler.
Surya Prabawa mengharapkan dengan adanya kegiatan yustisi selama pemberlakuan PPKN ini, penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali dan Kelurahan Subagan kembali ke zona hijau. “Karena saat ini Kelurahan Subagan menjadi salah satu daerah yang tergolong zona merah di Kabupaten Karangasem,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta mengatakan, penerapan PPKM Berskala Mikro tetap dilaksanakan di Karangasem, walaupun untuk tingkat kabupatan masih berada pada kategori zona orange.
“Tapi, prioritas utamanya adalah di Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem, karena di daerah tersebut penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi,” ujar Sekda Sedana Merta.
Ia juga mengatakan di dua wilayah tersebut sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi PPKM disertai dengan penyemprotan desinfektan dan pembagian masker di setiap paginya, dan pada malam harinya dilaksanakan patroli pembatasan jam buka usaha, yaitu sampai pukul 21:00 Wita sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karangasem. (LE-Jun)







