Denpasar, LenteraEsai.id – Ni Ko Pam Pauci (30), penjahat spesialis atau yang mengkhususkan diri mencuri kendaraan bermotor, diringkus petugas Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam suatu operasi penyergapan.
Tersangka Pauci berhasil disergap dan ditangkap petugas di kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar pada Minggu (7/2) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Tersangka yang selama ini tinggal di Jalan Palapa 11 Sidakarya, Denpasar Selatan itu, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada pers di Denpasar, Rabu (10/2).
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan seorang korban, Dwi Cucuk Suryawan (46). Korban yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk II Nomor 18 Denpasar Timur, melaporkan telah kehilangan sepeda motor di areal parkir Warung Nasi Tempong miliknya di Jalan Tukad Batanghari Nomor 8 Panjer, Denpasar Selatan.
“Korban mengaku sepeda motornya hilang pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 14.45 Wita. Kendaraan yang dilaporkan hilang itu adalah Honda Dcoopy DK-2238-ABF. Motor itu hilang di parkiran warung. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontaknya,” ujar Kombes Djuhandani.
Menerima laporan tersebut, Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan olah TKP, diperoleh ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah hampir 6 bulan pascakejadian, akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Minggu (7/2) pukul 20.30 Wita.
“Begitu ditanya petugas yang menangkapnya, tersangka Pauci mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku selain mencuri sepeda motor milik terlapor, juga pernah melakukan pencurian serupa di dua TKP lain, yakni di Jalam Mahendradatta Denpasar Barat, dan di Panjer Denpasar Selatan.
Sementara sepeda motor yang dicuri dari Warung Nasi Tempong, disebutkan telah dijual kepada orang di daerah Kediri, Kabupaten Tabanan. Mengetahui hal itu, polisi langsung gerak cepat mengamankan sepeda motor tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK-3569-ABL, 1 unit Honda Scoopy DK-2238-ABF, 1 unit Honda Scoopy DK-3856-AAQ, 1 unit Honda Scoopy DK-6217-AAY, dan 1 unit HP Xiaomi S2 bersama pakaian yang digunakan pelaku ketika melakukan aksi kejahatan,” ujar Kombes Djuhandani, mengungkapkan. (LE-DW)







