Badung, LenteraEsai.id – Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (7/2), berlangsung pernuh kejutan. Walau di tengah-tengah suasana pandemi Covid-19, partisifasi pemilih lumayan tinggi.
Di tempat pemungutan suara, panitia tampak sudah menerapkan protokol kesehatan, baik bagi personel pelaksana maupun pemilih, saksi dan unsur-unsur lain yang terlibat dalam hajatan demokrasi enam tahaunan tersebut.
Semuanya memakai masker, mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, menjaga jarak dan mengikuti pemeriksaan suhu tubuh. Waktu kehadiran pemilih juga diatur sedemikian rupa, supaya tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang banyak.
Pantauan LenteraEsai.id (LE) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), tampak pelaksanaan pencoblosan berlangsung cukup lancar. Masalah atau ketegangan terjadi saat penghitungan perolehan suara untuk masing-masing calon yang berjumah 5 orang.
Suasana bertambah tegang setelah beberapa saksi sempat menyampaikan keberatan kepada KPPS. Keberatan disampaikan sehubungan mereka nilai telah terjadi kesalahan dalam sistem penyelenggaraan, khususnya menyangkut hasil pencoblosan yang dinilai sah dan tidak sah.
Kasus yang terjadi di TPS 10 Banjar Tabah, misalnya. Saksi calon nomor 3 mengoreksi, karena coblosan simetris dianggap tidak sah. Sedang di TPS lainnya, coblosan simetris dianggap sah. Ini menunjukkan telah terjadi perbedaan pemahanan aturan antara KPPS di TPS yang satu dengan yang lainnya, termasuk beberapa masalah yang lain.
Pilkel Taman diikuti 5 kandidat (calon). Nomor urut 1, I Gede Bagus Eka Sudana (mantan Ketua BPD), 2. I Gusti Ngurah Putu Suwetha (pensiunan guru), 3. I Gede Sedana Yoga (Kepala Dusun/Kelian Dinas Pegongan), 4. I Wayan Purna (wiraswasta) dan 5. I Gusti Maade Sudarpa (petahana/imcumbent). Desa Taman terdiri atas 12 banjar. Panitia menyediakan 15 TPS, dengan jumlah pemilih 5 ribu lebih.
Kejutan lainnya, perolehan suara calon nomor 3 dan 5, bersaing ketat. Hampir di setiap TPS, perolehan suara keduanya mendominasi. Justeru suara calon 3 unggul di TPS calon 5, yakni di TPS Banjar Tebajero. Hingga klimaknya, hasil akhir perolehan suara calon nomor 3 (Sedana Yoga) dengan calon nomor 5 (Sudarpa), hanya selisih 1 suara. Dengan keunggulan incumbent meraih 1.520, sedang calon 3, dengan suara 1.519.
Kalah 1 suara itu sangat menyakitkan bagi Sedana Yoga dan pendukungnya. Seperti diakuinya saat ditemui LE di rumahnya usai pemilihan. “Ya jelas menyakitkan Pak. Kami tidak pernah membayangkan hasilnya seperti ini (selisih satu suara Red-),” katanya.
Sedana Yoga mengaku protes saat rapat pleno di kantor desa. Ia mempersoalkan adanya perbedaan pemahaman penyelenggara (KPPS) terhadap aturan pelaksanaan pilkel. Khususnya mengenai coblosan simetris. Di TPS 10 Banjar Tabah, KPPS mcnganulir (menganggap tidak sah) coblosan simetris. Sedang di TPS lainnya dianggap sah.
“Saya memang protes saat pleno dan menuntut kotak suara di TPS 10 dibuka dihitung ulang. Dasar protes saya, karena terjadi perbedaan pemahaman aturan Pilkel. Khususnya menyangkut coblosan simetris itu,” ujar Sedana Yoga, menandaskan.
Dikataknnya, dengan dianulirnya coblosan simetris itu, suara tidak sah menjadi sangat tinggi. Di TPS 10 saja 77 suara tidak sah. Juga di TPS Banjar Mambul tercatat 76 suara tidak sah. “Makanya saya ngotot minta kotak suara di TPS 10 dibuka dan dicermati, serta dihitung ulang. Tetapi usulan saya tidak diterima panitia,” ucap Sedana Yoga dengan menambahkan, padahal kalau mau dihitung ulang bukan hanya menguntungkan dirinya, melainkan juga calon lainnya.
“Saya tidak mempersoalkan perolehan suara, melainkan prosesnya. Biar transparan, karena ada perbedaan pemahaman aturan pada tingkat KPPS,” katanya, menyayangkan. (LE-Ima)







