Badung, LenteraEsai.id – Kasus pencurian handphone terjadi di tengah suasana hingar bingar acara pernikahan, hingga kemudian butuh waktu sekitar 4 bulan bagi aparat kepolisian untuk dapat mengungkap pelakunya.
Kini pelaku pencuri HP tersebut harus menanggung perbuatannya dengan dijebloskan ke balik jeruji besi di ruang tahanan Mapolsek Petang, Kabupaten Badung.
Dikonfirmasi pada Minggu (29/11/2020) siang, Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Siryatmaja SH mengatakan, pelaku kasus pencurian HP di tempat upacara pernikahan tersebut, telah berhasil ditangkap pihaknya di tempat pelaku bekerja di Villa The Berjalain Banjar Auman, Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Kabupaten Badung.
Pelaku sendiri berinisial WK (43) asal Banjar Auman, Desa Pelaga, diketahui melakukan pencurian pada hari Senin 27 Juli 2020 di rumah Made Darma (48) Banjar Auman, Desa Plaga, di mana pada saat itu sedang berlangsung upacara pernikahan.
Polisi yang melakukan upapa penyelidikan dan pemburuan, akhirnya berhasil meringkus tersangka WK pada Sabtu, 28 November 2020 pukul 14.15 Wita, ujar Kapolsek Dewa Siryatmaja.
Ia menyebutkan, saat terkadi pencurian, korban Made Darma sedang melaksanakan upacara pernikahan anaknya. Pada pukul 15.00 Wita korban mengecas hp jenis Hp OPPO Type A3s dengan sim card 0881037121144 di dalam kamar.
Setelah korban usai makan dan minum kopi. bermaksud untuk mengambil hp-nya, namun ternyata barang elektronik itu sudak tidak ada lagi di tempatnya semula, kata AKP Dewa Siryatmaja.
Mengetahui HP tidak ada di tempat, korban menanyakan ke keluarga yang berada di tempat itu dan tidak ada yang tahu. Kemudian istri korban menghubungi HP korban ternyata bisa dihubungi, namun tidak ada yang menjawab. Dengan adanya kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke kantor Polsek Petang.
“Setelah kami introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP merk Oppo Type A3s warna Hitam pada 27 Juli 2020 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di rumah korban Made Darma di Banjar Auman,” ucapnya.
Saat itu, pelaku ada di tempat kejadian untuk membantu sembarang pekerjaan pada hajatan pernikahan anak Made Darma, sehubungan tinggal bertetangga dalam satu desa.
“Kini pelaku kami tahan di Mapolsek Petang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujat Kapolsek Petang, menjelaskan. (LE-DP)







