Hakim Vonis Warga Rusia Separuh Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10) menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjerat kasus narkoba.
Vonis untuk terdakwa Csenia Chornei (33) yang dijatuhkan majelis hakim dipimpin IGN Putra Atmaja itu, nyaris separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta sebelumnya menutut agar terdakwa Csenia Chornei yang berkebangsaan Rusia itu, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Meski begitu, usai mendengarkan vonis, JPU tampak masih ragu-ragu, apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa di muka persidangan yang digelar secara daring itu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Csenia Chornei terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman,” ujar hakim..
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Di muka persidangan terungkap, kasus yang menggering terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada 27 Maret 2020 di Pondok Putri Home Stay dan Vila Kamar No. 6 Lantai II, terdakwa ditangkap petugas dari Polda Bali.
Pada saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan terhadap bagian tubuh terdakwa dan tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis hasis sebarat 42,84 gram dan narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram.   (LE-PN)

Pos terkait