Karangasem, LenteraEsai.id – I Komang Mudita alias Toris (40), pelaku narkoba yang diringkus petugas, mengaku menyesali perbuatannya sekaligus meminta maaf kepada anak dan istrinya.
“Saya sangat menyesal, saya meminta maaf kepada anak dan istri saya. Dengan ini saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi hal yang sama lagi ke depannya,” ujar Toris di hadapan sejumlah wartawan yang hadir dalam jumpa pers terkait kasus yang membelit dirinya, di Kantor BNNK Karangasem, Selasa (6/10).
Pria asal Dusun dan Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem itu, menyesali perbuatannya setelah diciduk Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada akhir bulan September 2020 lalu.
Toris yang juga mantan narapidana dalam kasus pembunuhan itu, mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak satu bulan terakhir, karena stres memikirkan salah satu anaknya yang sakit-sakitan. Namun selama ini, baik istri maupun keluarganya yang lain, tidak ada yang tahu bahwa ia mengkonsumsi narkotika tersebut.
Sementara itu, Kepala BNNK Karangasem Kompol La Muati SH MH mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pihaknya setelah berbekal informasi dari masyarakat. Kasi Berantas BNNK Karangasem setidaknya membutuhkan waktu penyelidikan sekitar satu bulan lamanya.
Sampai akhirnya pada 30 September 2020, pelaku berhasil ditangkap setelah mengambil narkotika dari seseorang yang saat ini masih menjadi buronan.
“Saat itu, pelaku langsung digeledah dan ditemukan pada kantong jaket sebuah permen warna hijau, di mana di dalamnya terdapat bungkusan alumunium poil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol La Muati di hadapan sejumlah awak media massa yang hadir.
Dari pengakuan pelaku, belakangan terungkap bahwa ia memperoleh narkotika dari seorang teman lama yang ia kenal pada saat menjalani masa hukuman kasus sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Karangasem.
Setelah terbebas dari masa hukuman terkait kasus pembunuhan sekitar tahun 2008 silam, Toris masih berhubungan dengan temannya tersebut melalui telepon, baik lewat pesan singkat maupun Whatsapp. Awalnya, ia diberikan narkotika secara cuma-cuma alias geratis, namun belakangan Toris harus membeli dengan harga Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta per paketnya.
“Yang bersangkutan awalnya kenal dengan si penjual nakotika di LP pada saat menjalani hukuman atas kasus sebelumnya. Setelah bebas, berhubungan berlanjut lewat telepon dan pesan singkat. Pertamanya diberikan geratis, tapi selanjutnya pelaku disuruh membeli. Saat ini kita juga masih lakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan narkotika tersebut,” ujar pria yang belum genap sebulan menjabat Kepala BNNK Karangasem.
Guna proses hukum lebih lanjut, barang bukti narkotika berikut pelaku Toris kini ditahan pihak BNNK Karangasem. (LE-KR)







