Amlapura, LenteraEsai.id – Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang APBD Perubahan tahun 2020 yang berlangsung hari ini, Selasa (22/9/2020), nampaknya menjadi rapat terakhir yang dipimpin oleh I Gede Dana selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karangasem.
Masalahnya, politisi Partai PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa hari ini akan langsung menyampaikan tentang pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karangasem sebagai syarat untuk maju bertarung dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2020 mendatang.
“Karena kami maju sebagai calon Bupati, maka kami harus tunduk dengan aturan, kendatipun KPU memberikan kesempatan kepada saya hingga 30 hari sebelum pencoblosan. Namun karena kemungkinan besok kami akan ditetapkan, etika kami tidak enak jika masih menjabat. Jadi saya sampaikan pengunduran diri hari ini,” kata Gede Dana kepada sejumlah awak media massa di Amlapura, Selasa (22/9).
Ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sangat baik dari semua pihak selama dirinya menjabat di lembaga DPRD Kabupaten Karangasem.
Terkait pengunduran diri Gede Dana, Sekretaris DPRD Karangasem I Wayan Ardika juga membenarkan bahwa I Gede Dana sudah melayangkan surat pengunduran dirinya pada hari ini, sehingga terhitung mulai Rabu (23/9/2020) Gede Dana sudah tidak mendapatkan hak ataupun kewenangannya lagi sebagai anggota ataupun Ketua DPRD Karangasem.
Setelah pengunduran diri tersebut, kata Ardika, pihaknya akan menindaklanjuti dengan bersurat kepada KPU bahwa Gede Dana kini dalam proses pengunduran diri.
“Proses pengunduran diri beliau sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang,” kata Ardika, menjelaskan.
Untuk langkah selanjutnya akan ada Surat Ketetapan dari Gubernur Bali bahwa Gede Dana disetujui untuk mundur sebagai anggota dan Ketua DPRD Karangasem.
Hanya saja, kapan surat itu datang, Ardika mengaku belum tahu kepastiannya, lantaran masih berproses. (LE-KR6).







