Desa Dauh Puri Kaja Data Penduduk Non Permanen

Denpasar, LenteraEsai.id- Menghadapi adaptasi kebiasaan baru, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar melakukan pendataan penduduk non permanen sekaligus menegaskan imbauan protokol kesehatan Covid -19 pada Jumat (7/8) malam.

Pendataan melibatkan unsur Pecalang, Linmas, Kepolisian, TNI, Kadus dan Kelian Adat. Terdata sebanyak 140 orang penduduk non permanen yang terdiri atas penduduk luar Provinsi Bali 78 orang, dan penduduk luar Kota Denpasar sebanyak 62 orang.

Bacaan Lainnya

Perbekel Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta saat dihubungi Sabtu (8/8) mengatakan, pendataan penduduk non permanen ini harus dilakukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

Selain itu, pendataan ini juga untuk memberikan gambaran tentang kondisi perkembangan penduduk non permanen di Kota Denpasar, khususnya di Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Dauh Puri Kaja.

”Jadi ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan non permanen, baik yang datang dari lintas kabupaten di Bali maupun luar Bali,” ujar Gusti Sucipta.

Mengingat masih cukup maraknya wabah Covid-19, lanjut dia, dalam pendataan penduduk non permanen ini juga pihaknya melakukan penegasan tentang protokol kesehatan Covid-19, yakni bagi penduduk yang baru datang dari luar daerah tersebut agar bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu semua masyarakat juga wajib menggunakan masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.

Sucipta berharap, dengan penegasan protokol kesehatan tersebut semua warga masyarakat maupun penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Kaja, dapat mematuhi protokol tersebut, mengingat penularan pada klaster keluarga secara transmisi lokal masih banyak terjadi.

Sucipta menyebutkan, dalam pendataan penduduk non permanen dan penegasan protokol kesehatan, disambut baik penduduk setempat, karena dibutuhkan untuk menjaga agar lingkungan menjadi aman dan kondusif.

Maka dari itu Sucipta mengharapkan penduduk yang datang ke wilayah Desa Dauh Puri Kaja supaya mengetahui aturan yakni melapor ke Kadus, Kelian Adat atau Desa setempat. Dengan cara itu, pihak desa bisa memantau penduduk dan tujuannya kedatangannya.

Khusus untuk seluruh masyarakat di Dusun Mekarsari yang memiliki kos-kosan supaya melaporkan warga yang kos ke Kadus setempat maupun desa, sehingga akan tercatat keberadaannya dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

”Kami berharap dengan diadakan pendataan seperti ini nantinya siapapun yang datang harus membekali diri dengan kartu identitas diri, sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif,” kata Sucipta, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait