Pemerintah memperbaiki daftar peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mulai 1 November 2026 agar bantuan lebih tepat sasaran. Peserta yang masuk dalam penyesuaian dapat memperbarui data agar tetap menerima bantuan. (LE)
Source: ANTARA