Meulaboh, LenteraEsai.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan menangani kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua Dewan Perkara Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, yang sebelumnya dilaporkan oleh istri sah ke Polres Nagan Raya.
“Perkara ini mulai diproses setelah sebelumnya dilaporkan secara langsung oleh istri sah yang bersangkutan di Mapolres Nagan Raya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Andri Yuliansyah yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Sabtu, melalui saluran telepon.
Kombes Pol Andri Yuliansyah menjelaskan proses penyelidikan kini telah naik tingkat setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polres Nagan Raya, sejak Jumat lalu.
“Kemarin pihak penyidik Polres Nagan Raya mengambil langkah pertama di TKP, melakukan perlengkapan administrasi, serta pemeriksaan awal. Karena yang dilaporkan berkaitan dengan pejabat daerah, maka kasusnya dilimpahkan ke Polda Aceh,” katanya menambahkan.
Polda Aceh mencatat ada dua orang terlapor dalam perkara ini, salah satunya berinisial MRR yang menjabat sebagai Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh serta satu orang lainnya perempuan berinisial NA.
“Saat ini status keduanya masih sebagai terlapor,” jelasnya.
Polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait kasus ini, menyusul laporan dugaan perselingkuhan yang terbongkar langsung oleh sang istri pejabat daerah setempat.
Terkait barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian menyatakan saat ini barang bukti yang disita masih sebatas barang-barang milik para terlapor.
Detail mengenai barang bukti spesifik maupun pengembangan lebih lanjut baru akan diinformasikan secara resmi setelah proses gelar perkara selesai.
“Nanti kalau sudah gelar perkara, kita dapat informasi yang lebih lengkap dan banyak berkaitan dengan laporan dari pihak pelapor,” katanya.
Kombes Pol Andri Yuliansyah berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi legislatif di Nagan Raya, Aceh ini setelah seluruh rangkaian gelar perkara tuntas dilaksanakan. (LE)
Source: ANTARA







