Kejati Tetapkan Eks Sekda Sultra Tersangka Korupsi Rp4,2 Miliar

Kejati tetapkan eks Sekda Sultra tersangka korupsi Rp4,2 miliar
Mantan Sekda Sultra Asrun Lio (masker putih) saat digiring menggunakan rompi tersangka di Kejari Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kendari, LenteraEsai.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio dan seorang bendahara pembantu berinisial JI sebagai tersangka korupsi belanja makan dan minum yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,2 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Sultra Enjang Slamet saat ditemui di Kendari, Kamis malam, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti berdasarkan hasil penyidikan serta gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukannya gelar perkara, didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 KUHAP, di antaranya keterangan saksi, ahli, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Enjang Slamet.

Enjang menyampaikan adapun tersangka Asrun Lio selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022 sampai dengan 2026 bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/P.3/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Sementara JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sultra periode 2020 hingga 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 04/P.3/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Enjang menjelaskan perkara ini bermula dari kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan biro umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya tindak pidana korupsi berupa realisasi atau pencairan anggaran kegiatan yang tidak seharusnya atau terjadi kelebihan pembayaran.

“Terdapat pengembalian uang (cashback) dari pihak penyedia yang tidak disetorkan secara benar, melainkan diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Selain itu, Enjang menambahkan penyidik juga mendapati laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif, dimana beberapa kegiatan tercatat tidak dilaksanakan sama sekali.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik Kejati mencatat kerugian keuangan negara sementara senilai Rp4.231.248.950, atau Rp4,2 Miliar.

“Proses finalisasi kerugian negara yang masih terus dirampungkan oleh Auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Enjang Slamet.

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka AL ditahan di Rutan Kelas II Kendari, sementara tersangka JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, masing-masing selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kejati Sultra berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta-fakta hukum. Penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang sempat menikmati aliran dana atau keuntungan secara melawan hukum dari kasus ini agar segera mengembalikannya sejak dini guna mendukung pemulihan aset negara. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait