Jembrana, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Jembrana, Bali mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan ikan pari mobula yang merupakan satwa laut yang dilindungi.
“Ada 11 ekor pari mobula yang kami amankan sebagai barang bukti dari seseorang berinisial M di Desa Pengambengan,” kata Kepala Satpolairud Polres Jembrana Inspektur Satu I Gede Ketut Suasnawa di Jembrana, Sabtu.
Menurut dia, dari gerobak yang ditarik M dengan menggunakan sepeda motor yang dihentikan di jalanan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, pihaknya menemukan 11 ekor pari mobula dalam kondisi sudah terpotong-potong.
Selain M, kata dia, pihaknya masih mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain yaitu pihak yang menangkap dan menjual, pihak yang membeli serta pihak yang mengangkutnya.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun yang terlibat,” katanya.
Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI), yang menyatakan ikan merupakan pari mobula dan termasuk satwa yang dilindungi.
Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cheery S.M. Simamora mengatakan penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk melindungi dan melestarikan sumber daya kelautan.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan hukum,” katanya. (LE)
Source: ANTARA







