Polda Bali Selamatkan 22 Ekor Penyu Hijau dari Upaya Penyelundupan

Polda Bali selamatkan 22 ekor penyu hijau dari upaya penyelundupan
Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menunjukkan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu.

“Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.

Bacaan Lainnya

Menurut dia pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” kata Ariasandy.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di atas perahu yang tidak berawak tersebut. Tim kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sementara itu, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Ariasandy mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut, memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut dapat digagalkan.

“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujar Ariasandy.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas serupa.

Saat ini, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan.

Penyu-penyu itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Polda Bali menegaskan upaya pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait