Denpasar, LenteraEsai.id – Kejaksaan Tinggi Bali masih mendalami keterkaitan pihak PT. ASABRI (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pembelian 125 unit Kondotel senilai Rp100 miliar yang menyeret Direktur Utama PT. Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Satria Abdi di Denpasar, Rabu mengatakan penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak dari ASABRI sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tidak tertutup kemungkinan, sepanjang alat bukti cukup. Minimal dua alat bukti,” kata Satria.
Satria menjelaskan dalam perkara ini, PT ASABRI diketahui melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah pada Desember 2015 untuk membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel dengan nilai Rp100 miliar.
Pembayaran tersebut telah dilakukan PT ASABRI kepada PT Danau Winata Indah. Namun, hingga saat ini tidak satu pun dari 125 unit kondotel tersebut diserahkan kepada PT ASABRI.
Satria mengatakan kondisi tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik, termasuk alasan PT ASABRI melakukan pembelian kondotel tersebut dan bagaimana proses kerja sama hingga pembayaran Rp100 miliar dilakukan.
“Masih mendalami apa kaitannya dengan pihak ASABRI-nya,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri keterangan tersangka SLD dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan dalam transaksi tersebut.
“Kita masih melihat bahwa ini, ya tergantung keterangannya beliau (SLD) saja nanti di BAP. Bahwa yang bersangkutan sudah melakukan, katakanlah, apakah hal-hal yang bersifat kejahatan atau persekongkolan dan sebagainya, ya tidak tertutup kemungkinan. Tapi memang untuk sampai saat ini, alat bukti ke sana belum kita dapatkan,” katanya.
Sementara itu, Kejati Bali telah menetapkan SLD sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
SLD yang merupakan Direktur Utama PT Danau Winata Indah kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIA Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi dari sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Provinsi Bali, ASABRI, dan pihak swasta.
Kejati Bali untuk sementara menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp100 miliar.
Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
Penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT. ASABRI sehingga perusahaan tersebut melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Kejati Bali menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung dan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. (LE)
Source: ANTARA







