Buleleng, LenteraEsai.id – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra beserta Wakil Bupati, Gede Supriatna dan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9).
Dalam penyampaian laporannya, Badan Anggaran berkesimpulan bahwa dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama, telah terbangun kesamaan pandangan antara Fraksi-Fraksi DPRD, Badan Anggaran, maupun Komisi-Komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menyikapi laporan tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas komitmen bersama dalam proses pembahasan, mulai dari perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai persetujuan. Berdasarkan struktur Ranperda yang disetujui bersama, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.646.513.677.165,66, sedangkan Belanja Daerah disetujui sebesar Rp2.742.838.345.872,00. Hal ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp96.324.668.706,34, yang sepenuhnya akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Bupati menjelaskan bahwa Ranperda yang telah disetujui ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum dokumen tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. (LE-VJ)







