Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (24/9/2026).
JFD diamankan setelah petugas menemukan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.
Kasus tersebut terungkap ketika JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan bantuan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan yang digunakan JFD.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan barang terlarang di dalam paspor JFD. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai Ngurah Rai terhadap barang bawaan JFD dan tes urine mengonfirmasi bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.
Selain menemukan kokain, hasil tes urine juga menunjukkan JFD positif menggunakan narkotika.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan juga mengungkap adanya kejanggalan lain. JFD diketahui memiliki paspor dari dua kewarganegaraan berbeda.
Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Namun, ketika hendak meninggalkan Indonesia, JFD menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas kemudian menyerahkan WNA tersebut beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sistem pemeriksaan keimigrasian serta koordinasi antarinstansi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” jelas Novyandri.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional.
“Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Novyandri menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi terus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. (LE-003)







