Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Sejumlah Bangunan di Pantai Suluban, Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Sejumlah Bangunan di Pantai Suluban, Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan
Sidak sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Jumat (8/5). (Foto: DPRD Bali)

Badung, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026).

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta sejumlah anggota Pansus lainnya, yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Pansus TRAP memeriksa sedikitnya lima titik lokasi. Sejumlah bangunan yang menjadi perhatian di antaranya Delpi Beach Cafe Club, Single Fin, serta kawasan The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejumlah lokasi yang diperiksa memiliki potensi persoalan serius, khususnya terkait keselamatan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Menurutnya, keberadaan bangunan di kawasan sempadan jurang tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Selain berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, pembangunan di kawasan tersebut juga dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

Dewa Nyoman Rai mengatakan seluruh temuan dalam sidak tersebut akan dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Ia menekankan perlunya penanganan yang adil dan konsisten terhadap setiap dugaan pelanggaran tata ruang agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.

“Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat. Kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas, bongkar,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Regulasi tersebut mengatur secara tegas perlindungan terhadap sejumlah kawasan, termasuk kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, serta kawasan rawan bencana.

Selain Perda RTRW Provinsi Bali, dugaan pelanggaran juga mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sejumlah bangunan yang telah menjadi perhatian, Pansus juga menemukan adanya proyek pembangunan baru. Temuan tersebut diperoleh saat rombongan melakukan perjalanan kembali dari proyek Olaya.

Di lokasi tersebut, Pansus menemukan aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan yang diduga telah memanfaatkan atau memasuki kawasan sempadan pantai di bawah jembatan.

Seluruh temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pendalaman Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama instansi dan pihak terkait.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pemanfaatan ruang dan pembangunan di Bali. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga ruang hidup masyarakat, melindungi kawasan suci dan wilayah pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam menyongsong Bali Era Baru dan pembangunan Bali dalam jangka panjang. (LE)

Pos terkait