Pansus DPRD Badung Perdalam Materi Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Pansus DPRD Badung Perdalam Materi Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Wakil Ketua Pansus tentang Pemberdayaan Ormas DPRD Badung Made Ponda Wirawan memimpin rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Kamis (2/7/2026). (Foto: DPRD Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Kantor DPRD Badung, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Made Ponda Wirawan, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta anggota I Made Tomy Martana Putra dan I Wayan Sandra.

Bacaan Lainnya

Pembahasan turut melibatkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Tim Ahli Komisi I DPRD Badung, serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung. Kehadiran para akademisi dan tenaga ahli tersebut bertujuan memberikan masukan terhadap substansi Ranperda agar selaras dengan aspek hukum maupun kebutuhan implementasi di daerah.

Dari unsur pemerintah daerah, rapat dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Gusti Agung Surya Negara. Keduanya menyampaikan penjelasan dan pandangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing terkait materi yang sedang dibahas.

Dalam rapat tersebut, Pansus menindaklanjuti hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan ke Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Berbagai ketentuan dalam Ranperda dikaji secara lebih mendalam guna menyempurnakan regulasi yang akan disusun.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus berharap Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung, sekaligus mendorong terwujudnya kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan daerah. (LE-VJ)

Pos terkait