Denpasar, LenteraEsai.id – Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan gas elpiji subsidi dengan menetapkan delapan tersangka dalam delapan perkara di sejumlah wilayah di Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Denpasar, Senin, mengatakan para pelaku menyalahgunakan distribusi barang bersubsidi dengan memodifikasi kendaraan, memanipulasi barcode pembelian Pertalite, serta memindahkan isi tabung elpiji subsidi untuk dijual kembali.
“Modus operandi tersangka membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan memanipulasi barcode BBM subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan,” kata Daniel.
Dalam pengungkapan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi menetapkan empat tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 1.327,5 liter Pertalite, 32 galon, 30 jeriken, 82 botol penampung BBM, tiga telepon genggam, lima sepeda motor jenis Thunder dan Tiger, serta tiga mobil yang telah dimodifikasi.
Polda Bali juga mengungkap empat kasus penyalahgunaan elpiji subsidi dengan empat tersangka di beberapa daerah di Bali.
Dalam kasus tersebut, para pelaku memindahkan isi tabung elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan dari selisih harga subsidi pemerintah.
Menurut Daniel, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp1.254.945.000.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan.
Daniel menyebutkan tujuh perkara telah memasuki tahap pertama dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan Polda Bali akan menindak tegas setiap penyalahgunaan barang subsidi karena merugikan negara, mengganggu distribusi subsidi, dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerimanya.
“Di Bali bukan tempat aman bagi pelaku tindak pidana. Setiap tindak pidana akan kami tangani secara profesional dan tegas,” ujar Daniel. (LE)
Source: ANTARA







