Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), edukasi, serta pelindungan konsumen sepanjang 2026. Hingga 24 April 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.252 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7,29 juta peserta.
Platform digital Sikapi Uangmu mencatat 131 konten edukasi dengan lebih dari 1,12 juta penonton. Sementara itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) telah digunakan oleh 6.373 pengguna dengan 3.844 sertifikat kelulusan diterbitkan. Program duta literasi keuangan OJK PEDULI juga telah melibatkan 20.675 duta dari berbagai segmen.
Untuk memperluas literasi keuangan, OJK menjalankan program GENCARKAN yang telah menjangkau 53,7 juta peserta melalui 12.157 kegiatan di 343 kabupaten/kota. Selain itu, OJK juga menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di Banten, serta webinar internasional dalam rangka Global Money Week 2026.
OJK turut menyelenggarakan program literasi keuangan nasional “Like-It 2026”, webinar Hari Kartini, hingga pelatihan Desa Berdaya di Nusa Tenggara Barat guna meningkatkan inklusi keuangan masyarakat desa. Upaya inklusivitas juga diperkuat melalui diseminasi layanan perbankan ramah disabilitas di Sumatera Selatan.
Dalam penguatan akses keuangan daerah, OJK bersama pemerintah daerah menggelar berbagai kegiatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk pelatihan, rapat koordinasi, serta sertifikasi anggota TPAKD di tingkat nasional.
Dari sisi pengawasan, OJK mencatat telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 denda senilai Rp274 juta terkait pelanggaran pelindungan konsumen. Selain itu, 93 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp22,89 miliar.
Melalui layanan konsumen, OJK menerima 177.244 permintaan layanan, termasuk 25.392 pengaduan yang didominasi sektor fintech dan perbankan.
Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 14.232 pengaduan, mayoritas terkait pinjaman online ilegal. Bersama Satgas PASTI, OJK juga telah menghentikan 951 entitas pinjaman ilegal dan sejumlah investasi ilegal.
OJK bersama industri turut mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sejak 2024 telah menerima lebih dari 548 ribu laporan. Sebanyak 485 ribu rekening telah diblokir dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp614,3 miliar, serta pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar.
Di sisi kebijakan, OJK terus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan intensif, stress test, serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO). Sejumlah kebijakan pasar modal seperti buyback saham tanpa RUPS dan trading halt masih diberlakukan guna menjaga stabilitas pasar.
OJK juga meluncurkan berbagai inisiatif strategis, termasuk roadmap pasar derivatif dan pasar modal berkelanjutan 2026–2030, serta digitalisasi sektor perasuransian melalui QR Code pada pialang.
Selain itu, OJK tengah menyusun sejumlah regulasi baru, di antaranya terkait grup keuangan, rencana bisnis bank, tokenisasi aset digital, hingga tata kelola aset keuangan digital.
Untuk memperluas basis investor, OJK meluncurkan program PINTAR Reksa Dana dan mendukung integrasi pasar modal ASEAN. Di sektor ekonomi kreatif, OJK bersama pemerintah mengembangkan inovasi keuangan berbasis Web3 melalui program Infinity Accelerator 2026.
OJK juga mendorong literasi aset digital melalui Bulan Literasi Kripto 2026 serta memperkuat ketahanan siber industri keuangan melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong inklusi dan literasi keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (LE-003)







