Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali agar menunjukkan sertifikat bukti tukar guling lahan di kawasan Pulau Serangan dengan lahan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana.
“Kita uji di RDP (rapat dengar pendapat), uji antara data dengan fakta riil di lapangan, RDP-nya segera, minggu depan lah secara terbuka,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Kamis.
Supartha sendiri menjelaskan permintaan dewan agar KEK Kura Kura Bali menunjukkan sertifikat sendiri lantaran dari hasil pantauannya ke Kabupaten Karangasem tidak ditemukan sertifikat lahan atas nama PT BTID yang digunakan sebagai penukar.
Padahal, sebelumnya pihak KEK mengatakan sejak tahun 2000-an sudah dilakukan tukar guling antara lahan di Pulau Serangan berupa perairan dan mangrove seluas 58,14 dengan rasio 1:1.
Pansus TRAP memandang semestinya sertifikat tersebut ada, sementara Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan tidak pernah ada lahan atas nama PT BTID.
Atas dasar tersebut untuk sementara DPRD Bali meminta Satpol PP Bali melakukan pemasangan garis pol pp.
Dalam sidaknya hari ini, dari yang semula mempersoalkan lahan tahura tukar guling, pansus juga melihat ada regulasi yang dilanggar KEK, yaitu pengembangan marina pada jarang 0-12 mil laut yang semestinya mengantongi izin pemda di luar izin pemerintah pusat.
Untuk itu, Supartha turut merekomendasikan Satpol PP Bali memasang garis serupa agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen yang dituntut dewan ditunjukkan saat RDP.
Atas rekomendasi ini, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan menutup sementara hingga RDP.
“Pansus Trap mendalami secara administrasi dan diputuskan oleh pansus berupa penghentian kegiatan aktivitas sementara, artinya aktivitas kegiatan sementara ini dihentikan selanjutnya berdasarkan RDP jika bisa dibuktikan untuk penguatan maka dilanjutkan lagi aktivitasnya,” ujar Rai Dharmadi.
Atas permintaan Pansus TRAP ini, Kepala Departemen Perizinan PT BTID Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan dokumen yang dimiliki perusahaan saat tukar guling hanya akte jual beli berita acara bukan sertifikat.
“Itu kami lengkap terkait dengan tanah pengganti, kami punya akte jual beli dan lain sebagainya tapi beliau tidak periksa dan bilang di lapangan tidak ada,” ucapnya.
Pihak KEK Kura Kura Bali menegaskan yang memilih lahan pada saat itu adalah Kementerian Kehutanan, terdapat berita acara kejadian saat itu hingga dikukuhkan oleh BPKH.
Terkait alasan tidak ada sertifikat, Agung Buana menjelaskan saat hendak tukar guling perusahaan membeli lahan-lahan milik warga, namun tidak dibalik nama karena tidak diharuskan.
“Kami beli dari masyarakat dengan akte jual beli, kami sudah lapor ke desa, desa kemudian mencoret lahan-lahan itu dan itu kami punya suratnya, setelah itu kami lapor ke BPN, BPN menyatakan iya sudah, sudah dicoret nama-nama pemilik sebelumnya dan karena ada berupa pipil sudah dilakukan pencatatan di BPN,” tuturnya. (LE)
Source: ANTARA







