Denpasar, LenteraEsai.id – Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali melayangkan surat teguran kepada 23 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menegaskan kepatuhan administrasi dalam pengelolaan BKK Subak penting untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap sistem irigasi tradisional subak.
Ia meminta pemerintah desa yang belum menyampaikan laporan agar segera melengkapi LPJ sesuai ketentuan. Batas akhir penyampaian laporan berdasarkan petunjuk teknis ditetapkan paling lambat 10 Januari 2026.
Sebanyak 23 desa yang mendapat teguran tersebar di sejumlah kabupaten, yakni dua desa di Badung; enam desa di Bangli; lima desa di Buleleng; dua desa di Gianyar; masing-masing satu desa di Jembrana, Klungkung, dan Tabanan; serta enam desa di Karangasem.
Pada 2025, tercatat 2.862 subak dan subak abian di Bali menerima BKK sebesar Rp15 juta per subak per tahun. Teguran diberikan karena keterlambatan penyampaian LPJ dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2022.
Meski tidak menetapkan tenggat baru setelah teguran dilayangkan, Dinas PMA menegaskan langkah tersebut bersifat pembinaan agar desa segera memenuhi kewajiban administrasi. (LE)







