Blora, LenteraEsai.id – Firda Latifah Anwar, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, selaku pemilik kucing yang diduga menjadi korban kekerasan hingga mati, menolak upaya perdamaian yang diajukan oleh terduga pelaku. Ia menegaskan tetap ingin kasus tersebut diproses melalui jalur hukum.
Firda menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia menerima tawaran penggantian kucing baru dari pelaku. Parsel buah yang dibawa sebagai bentuk permintaan maaf juga belum dibuka dan berencana diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
Menurut Firda, keluarga tetap menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejadian tersebut dan belum bersedia menyelesaikannya secara damai. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, mendatangi rumahnya pada Selasa malam (3/2) bersama istrinya, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat untuk menyampaikan permintaan maaf dan melakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan mengganti kucing yang mati dengan kucing ras Anggora. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) juga telah melaporkan dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut ke pihak kepolisian. Perwakilan CLOW Solo, Hening, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan agar kasus tersebut dapat ditangani secara serius dan memberikan kepastian hukum.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan lima saksi serta pemilik kucing bernama Farida Rizki, warga Kelurahan Karangjati.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik yang menampilkan dugaan kekerasan tersebut beredar di media sosial melalui akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1).
Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meskipun mediasi telah dilakukan dan pelaku menyampaikan permintaan maaf, proses penyelidikan tetap dilanjutkan.
Terduga pelaku berpotensi dikenakan Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan terhadap hewan. (LE)







