Makassar, LenteraEsai.id – Balai Karantina Sulawesi Selatan mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah di Makassar, Minggu, mengatakan kedua satwa tersebut dibawa oleh seorang penumpang kapal Pelni KM Gunung Dempo tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal.
“Penumpang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan perkarantinaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, temuan itu bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang yang baru tiba di pelabuhan. Petugas mencurigai sebuah tas yang dibawa salah satu penumpang dan setelah diperiksa ditemukan dua botol plastik air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi seekor burung nuri kepala hitam.
Kedua burung bersama pemiliknya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Karantina Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kedua satwa tersebut dinyatakan sehat namun mengalami stres akibat disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama.
Sitti menegaskan burung nuri kepala hitam merupakan satwa endemik yang memiliki nilai ekologis tinggi sehingga harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan ilegal.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa satwa wajib dilengkapi dokumen karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Karantina Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau mengirimkan hewan tanpa dokumen resmi karena selain melanggar hukum juga berpotensi mengancam ekosistem dan kesehatan satwa.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan,” kata Sitti. (LE-VJ)







