ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM

ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan (dua dari kanan) saat memberikan keterangannya di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/1)

Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

“Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Fadlan dalam keterangannya di Indramayu, Kamis.

Fadlan menjelaskan, HH merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang pada 2023 diberi tugas sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka dinilai tidak menjalankan kewenangan tersebut secara faktual dan bertanggung jawab. HH disebut tidak melakukan penyaringan data penerima bantuan, termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkannya kepada pimpinan.

Akibat kelalaian tersebut, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meskipun diketahui tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Penyidik juga menemukan adanya data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan, namun tetap dimasukkan dalam pengajuan bantuan ke kementerian terkait.

“Kalau ada warga belajar, seharusnya ada proses belajar-mengajar. Tapi faktanya di lapangan kegiatan tersebut tidak ditemukan,” kata Fadlan.

Ia menyebutkan, dari puluhan PKBM yang terdata, sebagian di antaranya menerima bantuan meskipun tidak menjalankan aktivitas pendidikan.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Meski demikian, Fadlan menyampaikan bahwa kerugian tersebut telah dipulihkan sepenuhnya selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik menerima pengembalian dana secara langsung sebesar Rp568.330.000 serta pengembalian melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp876.091.750.

Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal pidana dalam KUHP yang berlaku.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan,” kata Fadlan. (LE-VJ)

Pos terkait