Denpasar, LenteraEsai.id – Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali berjalan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah serta mencukupi kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Pada Selasa (30/12/2025), Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga menggelar konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga, hasil penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (12/12). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan sebuah kendaraan Isuzu Panther dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi yang mengangkut BBM ke gudang tersebut.
Hasil pemeriksaan di dalam gudang menemukan solar subsidi sebanyak 9.900 liter, tiga unit mobil tangki (satu unit berisi solar dan dua unit kosong), enam unit tandon masing-masing berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM di gudang tersebut merupakan solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan modifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen kapal melalui mobil tangki milik PT LA selaku Agen BBM Industri Pertamina.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, Pertamina Patra Niaga telah melaksanaan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut dari kasus terkait. “Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri (PT LA) menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat diberlakukannya Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)”, tegas Ahad.
“Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU. Pertamina selanjutnya memberikan himbauan kepada Agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas,” tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di lembaga penyalur dan terkait untuk dapat melaporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina). (LE-Vivi)







