OJK: Kredit Tumbuh 7,03 Persen, Risiko Perbankan Tetap Terkendali

Risiko Perbankan
Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi perbankan pada Juli 2025 tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional yang berjalan optimal.

Hingga Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun, meski sedikit melambat dibandingkan Juni 2025 yang tumbuh 7,77 persen. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42 persen, disusul Kredit Konsumsi 8,11 persen dan Kredit Modal Kerja 3,08 persen.

Dilihat dari kepemilikan, kredit kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi sebesar 9,90 persen yoy. Sementara dari kategori debitur, kredit korporasi naik 9,59 persen dan kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Beberapa sektor ekonomi mencatatkan pertumbuhan kredit double digit, seperti pertambangan (18,31 persen), pengangkutan dan pergudangan (22,25 persen), serta aktivitas jasa lainnya (28,92 persen).

Dana Pihak Ketiga dan Suku Bunga

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 7 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun, dengan pertumbuhan giro 10,72 persen, tabungan 5,91 persen, dan deposito 4,84 persen. Penurunan BI Rate juga mendorong turunnya suku bunga perbankan, baik pada kredit investasi, kredit modal kerja, maupun deposito rupiah.

Likuiditas industri perbankan tetap memadai dengan rasio AL/NCD 119,43 persen dan AL/DPK 27,08 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan. Sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 205,26 persen.

Risiko dan Permodalan Terjaga

Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio NPL gross 2,28 persen dan NPL net 0,86 persen. Loan at Risk (LaR) stabil di level 9,68 persen, serupa dengan kondisi sebelum pandemi. Sementara permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 25,88 persen.

Produk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) juga terus meningkat. Per Juli 2025, baki debet BNPL tumbuh 33,56 persen yoy menjadi Rp24,05 triliun dengan jumlah rekening mencapai 28,25 juta.

OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit 2025 tetap stabil dengan ekspansi pada sektor-sektor berprospek baik. OJK juga menyiapkan ketentuan baru untuk memperluas akses pembiayaan UMKM melalui skema khusus produk perbankan.

Dalam rangka penegakan aturan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Disky Surya Jaya di Sumatera Utara pada 19 Agustus 2025. Selain itu, OJK meminta perbankan memblokir sekitar 25.912 rekening terkait praktik perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta memperkuat enhanced due diligence untuk mencegah potensi fraud.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber bank dengan pemantauan berkelanjutan terhadap anomali transaksi keuangan.

“OJK akan terus melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan, dan kepercayaan publik di tengah ketidakpastian global maupun dinamika domestik,” kata Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2025. (LE-Vivi)

 

Pos terkait