Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui berbagai inisiatif strategis, termasuk pelaksanaan regulatory sandbox dan percepatan proses perizinan penyelenggara layanan keuangan digital serta aset kripto.
Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat pelaku usaha untuk masuk dalam sandbox OJK meningkat signifikan. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 permintaan konsultasi, dengan 119 penyelenggara mengajukan form, dan 113 di antaranya telah melakukan sesi konsultasi.
Dari jumlah tersebut, 18 entitas mengajukan permohonan sebagai peserta sandbox, dan 8 telah disetujui, terdiri dari 7 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Kripto (AKD-AK) serta 1 penyelenggara Pendukung Pasar. Empat permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi.
Ekosistem ITSK Tumbuh Pesat
OJK mencatat, hingga Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan pendaftaran. Dari jumlah itu, 30 telah resmi ditetapkan sebagai penyelenggara terdaftar, yakni 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Penetapan ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi model bisnis PKA dan PAJK yang telah lulus sandbox.
Dengan terbitnya POJK 29/2024 dan POJK 4/2025, calon penyelenggara kini dapat langsung mengajukan perizinan tanpa melalui tahap sandbox, mempercepat efisiensi proses perizinan ITSK.
Sepanjang Mei 2025, penyelenggara ITSK telah menjalin 987 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, hingga pinjaman daring dan teknologi informasi. Nilai transaksi yang difasilitasi penyelenggara PAJK tercatat Rp2,14 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 928.396.
Sementara itu, penyelenggara PKA menerima 26,37 juta permintaan data skor kredit, mencerminkan peran strategis ITSK dalam mendorong inklusi dan pendalaman sektor jasa keuangan.
Kripto Menanjak, Transaksi Naik Tajam
Di sektor aset kripto, OJK mencatat perkembangan signifikan. Hingga Juni 2025, terdapat 1.153 aset kripto yang diperdagangkan, dengan 23 entitas memperoleh izin, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.
Jumlah konsumen kripto terus meningkat, dari 14,16 juta pada April 2025 menjadi 14,78 juta pada Mei 2025. Nilai transaksi kripto pada Mei 2025 pun melonjak menjadi Rp49,57 triliun, dari Rp35,61 triliun di bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga di tengah fluktuasi pasar global.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem, OJK pada 25 Juni 2025 resmi menunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara ITSK. ABI kini bergabung bersama AFTECH dan AFSI dalam mendukung pengembangan teknologi keuangan berbasis digital dan blockchain.
Untuk mendorong pertumbuhan industri IAKD yang masih tahap awal, OJK juga memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan untuk memberikan tarif pungutan 0 persen pada 2025, dengan kenaikan tarif secara bertahap di tahun berikutnya.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen Diperkuat
Sepanjang semester pertama 2025, OJK telah menggelar 2.937 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 6,17 juta peserta. Lewat platform Sikapi Uangmu, telah diterbitkan 170 konten edukasi dengan lebih dari 1 juta penonton. Selain itu, 19.948 pengguna LMSKU telah mengakses modul literasi keuangan, dengan 2.662 peserta lulus sertifikasi.
Kegiatan inklusi diperkuat melalui program GENCARKAN yang menjangkau 110,3 juta peserta, termasuk melalui 11 ribu kegiatan edukasi langsung dan lebih dari 10 ribu konten digital. OJK juga menggandeng media massa melalui program OJK PEDULI, yang telah menghasilkan 6.460 Duta Literasi Keuangan.
Pemberantasan Keuangan Ilegal dan Perlindungan Konsumen
Sejak awal tahun hingga 13 Juni 2025, OJK menerima 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), dengan 20.115 pengaduan, terbanyak dari sektor fintech (7.697 kasus) dan perbankan (7.457 kasus).
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 pinjaman online ilegal dan 283 investasi ilegal. Sebanyak 2.422 nomor penagih ilegal juga telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo).
Melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima 166.258 laporan penipuan, dengan kerugian mencapai Rp3,4 triliun dan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp558,7 miliar.
Selama semester pertama 2025, OJK juga telah menjatuhkan 85 peringatan tertulis, 13 instruksi tertulis, dan 23 sanksi denda kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sebanyak 122 PUJK mengganti kerugian konsumen senilai Rp26,23 miliar dan USD 3.281.
OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat sektor jasa keuangan (SJK) sebagai penopang pertumbuhan ekonomi. OJK secara berkala melakukan asesmen terhadap risiko global serta mendorong LJK untuk melakukan langkah antisipatif dalam menghadapi potensi gejolak pasar.
Langkah-langkah penguatan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar juga akan terus dilanjutkan, seiring dengan upaya meningkatkan daya saing industri, inovasi, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. (LE-Vivi)







