Bawa Kabur Motor yang Kuncinya Nyantol, Dua Pemuda Diringkus Polisi Buleleng

Press release pengungkapan kejahatan jalanan pencurian sepeda bermotor di Mapolres Buleleng, Singaraja, Kamis (14/3). (Foto: Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika bersama Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana, melakukan press release pengungkapan pencurian sepeda bermotor, di Mapolres Buleleng di Singaraja, Kamis (14/3/2024).

Adapun pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban Ni Made Ayu Fitriyani (37), penduduk Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Jumat 2 Februari 2024 sekira pukul 20.40 Wita, yang diparkir di pinggir Jalan Sambangan, Desa Sambangan.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 20.00 Wita korban berbelanja di Indomart yang ada di depan Gedung SMPN 4 Sambangan dengan menggunakan sepeda motor. Selesai berbelanja, dalam perjalanan pulang ke rumah, sampai di depan warung Cahyadi, korban berhenti dan memarkir sepeda motornya di depan warung Cahyadi, kemudian pelapor masuk ke dalam warung untuk membeli makanan ringan untuk anak-anaknya.

Kurang lebih pukul 20.30 Wita setelah selesai belanja, saat hendak mengambil sepeda motornya, namun sepeda motornya sudah tidak ada (hilang), selanjutnya pelapor menanyakan kepada temannya namun tidak melihat siapa yang mengambilnya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp22 juta, dan identitas sepeda motor merk Yamaha NMax DK-2394-VG tahun 2016 dengan STNK atas nama Made Ayu Fitriyani.

Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, petugas di bawah pimpinan Kapolsek Sukasada bersama Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana dan Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika, melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, berhasil mengungkap pelaku pencuriann tersebut.

Pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wita, melakukan penanngkapan terhadap pelaku atas nama Ferdy Yanto di Kelurahan Kampung Kajanan, dan berkembangan terhadap pelaku lainnya atas nama Rido’i di Perumahan Banjar Dinas Bangah, Desa Panji beserta satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMax, kemudian para pelaku diamankan beserta satu unit sepeda motor NMax disita untuk dijadikan barang bukti serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap kedua pelaku atas nama Rido’i, laki-laki, umur 32 tahun, Islam, pekerjaan wiraswasta alamat Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, bersama Ferdy Yanto, laki-laki, umur 25 tahun, swasta, Islam, alamat sama, dapat disangka sesuai Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Dengan barang bukti berupa ; 1 sepeda motor Yamaha NMax DK 2394 VG tahun 2016 warna abu-abu, 1 (satu) kunci spm, dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Made Ayu Fitriyani

Dari perbuatannya pelaku pernah melakukan di TKP lain pada Januari dan Maret 2024 di wilayah Kota Singaraja, dengan modus operandi kedua pelaku mobiling, dan ketika melihat serta ada kesempatan, pelaku mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, ucapnya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait