Buleleng, LenteraEsai.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak wanita di bawah umur yang masing-masing melibatkan seorang tersangka pelakunya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika dan Kasi Propam, mengatakan hal itu kepada pers di Mapolres Buleleng, Selasa (16/1/2024).
Dalam press release itu Kapolres Buleleng menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Adapun pengungkapan ini berawal dari MA selaku korban melaporkan adanya kekerasan seksual terhadap dirinya, yang terjadi pada hari Senin, 11 Desember 2023, bertempat di penginapan Jalan Pulu Obi Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku Kt Ondok, di mana modusnya pelaku beralasan ingin mengantar korban ke rumah keluarganya, dan juga berjanji akan memberi uang bensin kepada korban.
Namun bukannya mengantar korban kepada keluarganya, melainkan pelaku malah mengajak korban ke sebuah penginapan dengan alasan meminta korban untuk mandi dulu. Saat mau mandi itulah pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Dari perbuatan pelaku yang didukung keterangan saksi-saksi dan hasil visum dokter serta barang bukti yang berhasil disita, petugas kemudian menetapkan Kt Ondok sebagai tersangka.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya, secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta”, ucapnya.
Sedangkan tindak persetubuhan terhadap anak, kata Kapolres, dilakukan oleh pelaku bernama Pancung, penduduk Kecamatan Banjar terhadap korban berinisial NP, yang beralamat sama dengan pelaku. Kejadiannya berawal pada bulan Desember 2023, di mana korban NP yang tidak lain tetangga pelaku, sering bermain sama teman-temanya di depan rumah pelaku.
Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku dan dipanggilnya, kemudian pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan uang banyak. Termakan bujukan, pelaku akhirnya berhasil menyetuhuhi korban sebanyak tiga kali, disusul dengan memberikan uang sebanyak Rp3.000.
Kapolres menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan itu di saat istrinya tidak ada di rumah. Namun aksi bejat pelaku menyusul diketahui karena korban bercerita dan meminta kepada orang tuanya untuk menagih janji pelaku yang berjanji akan memberikan uang banyak setelah mengikuti keinginan pelaku sebanyak tiga kali.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung datang melapor kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolres, pelaku dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksinal 15 tahun penjara.
Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







