Badung, LenteraEsai.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ‘Panduan Pengelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan Panduan Insentif Publikasi Artikel Ilmiah pada Jurnal Bereputasi Internasional’, yang berlangsung di Bali Tropic Ressort & Spa Nusa Dua, Kamis (26/10/2023).
Narasumber yang hadir yaitu Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemdikbud Ristek yang meyampaikan materi terkait Pengelolaan Aset Tak Berwujud, Barang Milik Negara, serta Tim Panduan Pengelolaan Aset Tak Berwujud Universitas Udayana dan Tim Panduan Insentif Publikasi Artikel Ilmiah pada Jurnal Bereputasi Internasional.
Ketua LPPM Universitas Udayana Prof I Nyoman Suarsana menyampaikan latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya ATB yang tidak dimanfaatkan dalam operasional perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Udayana. Selain itu, banyak hak paten dan hak cipta yang belum dilaporkan sebagai ATB sejak 2019. Harapannya kepada peserta yang hadir agar memberi masukan terkait pengeloaan ATB dan penyusunan Panduan Insentif Publikasi Artikel Imliah pada Jurnal Bereputasi Internasional.
Kegiatan FGD dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof I Gede Rai Maya Temaja. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Aset Tak Berwujud merupakan harta lembaga yang tidak mempunyai bentuk fisik, namun memiliki penggunaan jangka panjang dan harus memiliki nilai yang terukur, sehingga perlu adanya panduan dan pedoman dalam pengelolaannya. Salah satu ATB yang banyak dimiliki Universitas Udayana adalah Sertifikat Paten yang belum tertata dengan baik.
Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor juga memberikan apresiasi kepada LPPM beserta seluruh tim yang terlibat karena telah memprakarsai kegiatan FGD ini.
Redaktur: Laurensius Molan







