Denpasar, LenteraEsai.id – Kadek Januarsa Adi Sudharma yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul ‘Model Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil dengan Pelaku Usaha Besar Berdasarkan Kontrak Pola Kemitraan Konsinyasi’, yang diselenggarakan pada Selasa (7/8/2023) di Aula FH Unus Kampus Denpasar.
Promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH Unud Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, dengan didampingi Tim Promotor: Prof Dr Ni Ketut Supasti Dharmawan SH MHum LLM, Dr I Made Sarjana SH MH, Prof Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum, dan 4 orang dosen penguji lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat perlindungan Usaha Mikro Kecil (UMK) berdasarkan pola kemitraan konsinyasi dengan pelaku usaha besar, yakni: secara filosofis, cita dan cita-cita sosial yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip perlindungan dalam hukum ekonomi terutama kegiatan UM, yaitu masyarakat adil dan makmur.
Nilai-nilai keadilan yang mesti diimplementasikan adalah nilai keseimbangan, kepatutan, itikad baik, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, setiap orang berhak untuk mengadakan perjanjian dengan kedudukan yang setara antarpihak dan berkeadilan, sehingga dengan tidak adanya perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan pelaku UMK yang bermitra dengan pola konsinyasi, tidak akan menimbulkan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku UMK, ucapnya. (LE/Vik)







