Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah percepatan sertifikasi aset untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan kepemilikan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia mengapresiasi koordinasi serta pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya tersebut turut mendukung capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.
Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berpuas diri. Menurutnya, perbaikan tata kelola harus dilakukan secara berkelanjutan mengikuti perkembangan kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penataan dan pengamanan barang milik daerah (BMD), terutama melalui percepatan sertifikasi aset, penguatan administrasi, dan kepastian hukum atas kepemilikan.
Dewa Indra menegaskan bahwa setiap aset pemerintah daerah harus didukung dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memastikan kelengkapan data serta dokumen pendukung dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah merupakan langkah penting untuk melindungi kekayaan pemerintah sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat dioptimalkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Ia mengakui, penyelesaian sertifikasi aset membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan sekaligus. Besarnya jumlah aset, kelengkapan dokumen, serta kebutuhan anggaran menjadi sejumlah tantangan yang harus ditangani secara terencana.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun langkah penyelesaian secara bertahap dengan dukungan perencanaan dan penganggaran yang memadai. Hal ini juga perlu memperhatikan penambahan aset baru dari berbagai kegiatan pembangunan agar pencatatan dan pengamanan administrasinya dapat dilakukan sejak awal.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan dalam indikator pencegahan korupsi perlu diikuti dengan penerapan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam upaya penyelamatan keuangan daerah, KPK juga menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai salah satu perhatian penting. Pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.
Penataan tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi sengketa kepemilikan maupun permasalahan penguasaan aset. Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN perlu diperkuat guna mempercepat proses sertifikasi, termasuk penyelesaian berbagai kendala administrasi dan pertanahan.
KPK juga mendorong pemerintah daerah menerapkan tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan. Setiap penambahan aset harus segera diikuti pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, serta penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah se-Bali diharapkan dapat memperkuat langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset sehingga pengelolaannya semakin tertib, aman, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali. (LE-IN)







