Indonesia Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Bawa Agenda Strategis ke OECD

OJK
OJK bersama Kementerian Keuangan membawa agenda pembenahan sektor asuransi dan dana pensiun ke forum Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis - (Foto: Dok OJK)

Paris, LenteraEsai.id – Rendahnya penetrasi asuransi komersial di Indonesia yang baru mencapai sekitar 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi salah satu perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam agenda reformasi sektor keuangan nasional. Untuk memperkuat industri sekaligus memperluas perlindungan masyarakat, OJK bersama Kementerian Keuangan membawa agenda pembenahan sektor asuransi dan dana pensiun ke forum Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis.

Dalam pertemuan Accession Review yang berlangsung pada 2–5 November 2026, delegasi Indonesia memaparkan perkembangan reformasi pengaturan dan pengawasan industri asuransi serta dana pensiun. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.

Bacaan Lainnya

Delegasi Indonesia dipimpin sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.

Dalam forum Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD tersebut, Ogi menyampaikan bahwa proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi industri keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya.

“Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi, Selasa (3/11/2026).

Aset Asuransi Tumbuh, Penetrasi Masih Rendah

Dalam pemaparan sektor perasuransian, Indonesia mencatat pertumbuhan aset industri asuransi komersial dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.

Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap PDB. Kondisi ini memperlihatkan bahwa potensi pasar asuransi nasional masih terbuka luas dan membutuhkan strategi pengembangan yang lebih efektif.

OJK mendorong industri meningkatkan kapasitas pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat. Perluasan jangkauan melalui digitalisasi serta peningkatan kepercayaan publik juga menjadi bagian dari strategi penguatan sektor tersebut.

Di sisi lain, ketahanan perusahaan asuransi diperkuat melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management.

Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Selain itu, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 telah dimulai sejak 2025, sementara penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko direncanakan berlaku pada 2027.

OJK juga memperkuat pengawasan berbasis risiko melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Pelindungan Konsumen dan Pengawasan Diperketat

Selain aspek kesehatan keuangan perusahaan, OJK menaruh perhatian terhadap perlindungan konsumen jasa asuransi.

Dicky Kartikoyono menjelaskan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct terus diperkuat, mulai dari proses pemasaran produk, perilaku agen asuransi, penyelesaian klaim hingga penanganan pengaduan konsumen.

Penguatan tersebut didukung melalui layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Menurut Dicky, keberhasilan perlindungan konsumen tidak hanya diukur dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi maupun jumlah pengaduan yang diselesaikan.

“Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” ujarnya.

Kepesertaan Dana Pensiun Baru Menjangkau 37 Persen Pekerja

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam forum OECD adalah masih terbatasnya cakupan perlindungan dana pensiun di Indonesia.

Berdasarkan pemaparan delegasi Indonesia, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.

Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum memiliki perlindungan hari tua melalui sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala sehingga masyarakat memiliki kesinambungan pendapatan ketika memasuki masa pensiun.

Yani Farida Aryani menegaskan bahwa harmonisasi sistem pensiun perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja maupun pemberi kerja.

“Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” ungkap Yani.

Dalam hal ini, OJK mendukung kebijakan pemerintah melalui penguatan industri dana pensiun sukarela yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

OJK juga tengah meninjau sejumlah ketentuan investasi dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun turut menjadi agenda reformasi.

Ogi menilai potensi pengembangan industri dana pensiun Indonesia masih sangat besar, terutama karena banyak pekerja informal belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai.

Masukan OECD Jadi Bahan Penyempurnaan Kebijakan

Dalam rangkaian Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap strategi Indonesia dalam mengoptimalkan pertumbuhan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun.

Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan perkembangan penyelarasan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait berkomitmen melanjutkan koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan dalam forum tersebut.

Masukan OECD akan menjadi salah satu bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan sektor keuangan secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan industri nasional.

Melalui agenda reformasi tersebut, Indonesia menargetkan sektor asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Penguatan kedua industri ini diharapkan tidak hanya mendukung pertumbuhan sektor keuangan, tetapi juga memperluas perlindungan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. (LE-ViV)

Pos terkait