Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Layanan Sertifikasi Halal

Ombudsman RI buka posko pengaduan daring layanan sertifikasi halal
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution. ANTARA/HO-Ombudsman RI

Jakarta, LenteraEsai.id – Ombudsman RI (ORI) membuka posko pengaduan daring untuk mengawal pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, baik melalui skema self declare (mandiri) maupun reguler, selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menjelaskan posko tersebut menjadi kanal bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kendala pelayanan, terutama menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

“Halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ungkap Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat.

Maneger menyebut pembukaan posko pengaduan merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Dia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan agenda strategis nasional Astacita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjamin kedaulatan dan keamanan pangan, serta mengukuhkan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global melalui kepastian legalitas dan daya saing produk.

Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ORI menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia berpendapat pengawasan tersebut menjadi penting untuk memastikan pelaku usaha memperoleh akses pelayanan yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian.

Terkait fungsi pengawasan, Maneger menambahkan bahwa kehadiran Ombudsman RI untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan tanpa kendala pelayanan.

Melalui posko yang telah dibuka, kata dia, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan terkait informasi persyaratan dan prosedur layanan yang tidak jelas, kendala pendaftaran/gangguan pada aplikasi SIHALAL, hingga kesulitan mengakses layanan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) atau pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kemudian, dapat disampaikan pula pengaduan dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan, tidak adanya kepastian waktu penerbitan sertifikat halal, serta pengaduan kepada penyelenggara layanan yang tidak ditindaklanjuti.

Ombudsman RI mendorong agar setiap kendala pelayanan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai kewenangan instansi terkait.

Penanganan pengaduan juga perlu didukung koordinasi yang efektif antara Ombudsman RI dan BPJPH sehingga permasalahan yang dialami masyarakat dan pelaku usaha tidak menghambat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Dalam rangka memperkuat koordinasi tersebut, Ombudsman RI menindaklanjuti laporan yang masuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau melalui email team7@ombudsman.go.id.

Dengan adanya posko pengaduan, Maneger mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila ditemukan kendala atau dugaan malaadministrasi.

Dia berharap keberadaan posko dapat mendorong pelayanan sertifikasi halal yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” ucap dia. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait