BPJS Kesehatan Denpasar Proses Reaktivasi 37.744 Peserta PBI JKN Nonaktif

BPJS Kesehatan Denpasar Proses Reaktivasi 37.744 Peserta PBI JKN Nonaktif
Ilustrasi warga mengakses kartu BPJS Kesehatan digital.

Denpasar, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar tengah memproses reaktivasi sebanyak 37.744 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan di wilayah kerjanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengatakan proses pengaktifan kembali status kepesertaan tersebut saat ini masih berjalan. Wilayah kerja BPJS Kesehatan Denpasar meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.

Bacaan Lainnya

Dari total peserta yang dinonaktifkan, Kota Denpasar mencatat jumlah terbanyak yakni 24.401 orang, disusul Kabupaten Tabanan 6.844 orang dan Kabupaten Badung 6.499 orang. Untuk Denpasar dan Badung, peserta yang terdampak akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah. Sementara itu, penanganan untuk Kabupaten Tabanan akan dibahas lebih lanjut melalui rapat koordinasi.

Penonaktifan kepesertaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Dalam keputusan itu, dilakukan penyesuaian data peserta PBI JKN dengan mengganti peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga total kuota secara nasional tetap sama seperti sebelumnya.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bagi peserta yang dinonaktifkan, pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang bersangkutan.

Reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta dalam kondisi sakit kronis atau darurat medis yang mengancam jiwa. Dalam situasi mendesak, peserta disarankan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. (LE)

Pos terkait