Denpasar, 26/1 (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap asal-usul senjata api yang diperjualbelikan oleh seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat berinisial ASR (34) di wilayah Denpasar, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan senjata tersebut dibawa pelaku ASR dari Lampung ke Bali pada 2023, dengan tujuan untuk dijual.
“ASR merupakan warga asal Lampung yang datang ke Bali untuk mencari pekerjaan. Senjata api itu memang dibawanya dengan niat untuk dijual,” ujar Agus saat konferensi pers di Denpasar, Senin.
Agus menjelaskan, senjata tersebut bukan merupakan senjata organik milik TNI maupun Polri, melainkan senjata pabrikan luar negeri jenis SIG Sauer, hasil produksi kerja sama industri persenjataan Swiss–Jerman.
Dari hasil pemeriksaan, ASR mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang temannya bernama Erik ketika masih bekerja di Lampung pada 2022, dengan harga Rp2 juta. Saat itu, ia bekerja di sektor jasa pengamanan swasta dan membeli senjata tersebut untuk melindungi diri.
“Pelaku memang bekerja di bidang jasa keamanan, sehingga membeli senjata tersebut untuk alasan perlindungan pribadi,” kata Agus.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata api ilegal tersebut.
Pada 2023, ASR pindah bekerja ke Bali dan membawa senjata itu melalui jalur darat. Awalnya, terdapat lima butir amunisi dalam senjata tersebut. Namun, satu peluru telah digunakan saat ASR mencoba menembakkan senjata itu di sekitar tempat tinggalnya, sehingga tersisa empat butir.
“Pelurunya semula lima, kemudian satu kali dipakai uji coba, jadi sekarang tersisa empat,” ujar Agus.
Setibanya di Bali, ASR mengaku mencoba menjual senjata tersebut melalui media sosial. Aktivitas itu kemudian terdeteksi oleh aparat TNI AL.
Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli hingga akhirnya menangkap ASR di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1/2026).
Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun membenarkan bahwa ASR merupakan anggota Komcad TNI AD sekaligus pekerja di sektor jasa pengamanan.
“Yang bersangkutan tergabung dalam jasa pengamanan dan juga anggota Komcad. Informasi awal kami terima dari masyarakat, kemudian didalami oleh tim intelijen,” ujar Pemayun.
Atas perbuatannya, ASR dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. (LE)







