Badung, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok naskah akademik tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dewan. Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Organisasi Masyarakat, Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk-produk Unggulan Daerah.
Pembahasan naskah akademik dilakukan bersama kalangan akademisi dari Universitas Warmadewa, Universitas Udayana, dan Universitas Ngurah Rai. Proses penggodokan berlangsung di DPRD Badung dan dipimpin Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra.
Anggota Bapemperda DPRD Badung Wayan Puspa Negara menyatakan ketiga ranperda tersebut memiliki urgensi tinggi sehingga perlu segera diperdakan. Menurutnya, regulasi pelestarian seni dan budaya menjadi penting untuk memastikan perlindungan terhadap pelaku seni sekaligus menjaga identitas budaya daerah yang menjadi daya tarik pariwisata.
Ia menyoroti bahwa hingga kini masih ditemukan pelaku seni yang kurang mendapatkan penghargaan layak, termasuk dalam aspek fasilitas dan perlindungan kerja. Oleh karena itu, regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan baik secara fisik maupun nonfisik kepada para seniman.
“Pelestarian sudah berjalan, tetapi perlu regulasi agar lebih terpola dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain sektor seni dan budaya, DPRD Badung juga menilai perlindungan produk unggulan daerah perlu diperkuat. Sejumlah komoditas lokal seperti hasil pertanian dan produk kerajinan dinilai memiliki potensi besar, namun membutuhkan kebijakan yang mampu mendorong daya saing serta keberlanjutan usaha masyarakat.
Ranperda tentang organisasi masyarakat juga dinilai strategis untuk mengoptimalkan peran ormas sebagai mitra pembangunan daerah. Dengan jumlah organisasi masyarakat yang cukup banyak di Badung, regulasi diharapkan mampu memperkuat fungsi dan kontribusi ormas dalam mendukung pembangunan daerah.
DPRD Badung menargetkan ketiga ranperda inisiatif tersebut dapat menjadi instrumen kebijakan yang memperkuat perlindungan budaya, pemberdayaan ekonomi lokal, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan. (LE)







