Komisi XIII DPR RI Siapkan RDPU Bahas Isu Child Grooming

Komisi XIII DPR RI Siapkan RDPU Bahas Isu Child Grooming
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan isu "child grooming" saat rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)

Jakarta, LenteraEsai.id – Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia (HAM) berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa forum tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum, guna membahas penanganan dan perlindungan korban secara komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menjadwalkan RDPU dan mengundang kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepolisian, serta pihak-pihak lain. Bisa saja digelar dalam bentuk rapat gabungan yang fokus pada isu child grooming,” ujar Willy saat rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Isu tersebut mengemuka setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung maraknya pembahasan child grooming di ruang publik, menyusul terbitnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya Aurelie Moeremans.

Buku yang dirilis secara gratis melalui media sosial itu berisi kisah pengalaman pribadi penulis yang mengaku pernah mengalami perlakuan manipulatif sejak usia anak oleh orang terdekat. Cerita tersebut kemudian memicu diskusi luas di kalangan warganet terkait praktik child grooming.

“Memoar ini mengindikasikan kisah nyata dan menunjukkan bahwa peristiwa seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak kita,” kata Rieke.

Ia menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan serius yang memerlukan respons cepat dari negara, terutama dalam memberikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa terulang.

Menurut Rieke, child grooming bukanlah tindak pidana tunggal, melainkan rangkaian modus yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku dengan membangun kedekatan emosional, kepercayaan, serta ketergantungan korban yang masih anak-anak atau remaja.

“Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” ujarnya.

Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku, termasuk menyikapi narasi pembelaan diri yang berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap anak.

Sebagai komisi yang menangani isu HAM, ia menilai Komisi XIII DPR RI perlu mengambil langkah konkret bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Kita harus memastikan kasus child grooming ini diusut serius dan hukum benar-benar ditegakkan. Ini juga menjadi momentum untuk membuktikan efektivitas KUHP baru dalam melindungi anak, bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” tutup Rieke. (LE-VJ)

Pos terkait