Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal, Soroti Ancaman Penipuan AI

Satgas Pasti
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) - (Foto: Dok Humas Satgas Pasti)

Jakarta, LenteraEsai.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Modus baru ini marak terjadi dan telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.

Perkembangan teknologi memungkinkan pelaku kejahatan meniru suara (voice cloning) maupun wajah (deepfake) seseorang untuk meyakinkan korban.

Bacaan Lainnya

1. Tiruan suara (voice cloning)
Melalui rekaman pendek, pelaku dapat meniru suara teman, kolega, atau anggota keluarga, lalu melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang tersebut.

2. Tiruan wajah (deepfake)
Pelaku juga dapat membuat video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang dengan sangat meyakinkan sehingga korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan, antara lain:

Verifikasi informasi jika menerima permintaan tidak biasa, terutama yang menyangkut uang atau data pribadi, melalui saluran komunikasi lain.

Menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Waspada terhadap video atau rekaman suara yang terasa janggal, meskipun berasal dari kontak yang dikenal.

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Dalam periode terbaru, Satgas PASTI memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Selain itu, 69 tawaran investasi ilegal juga dihentikan akibat adanya indikasi penipuan melalui duplikasi nama produk, situs, hingga media sosial entitas berizin (impersonation).
Modus lain yang ditemukan antara lain penipuan lowongan kerja paruh waktu dan berbagai penawaran investasi berimbal hasil tidak wajar.

Penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung dengan Satgas sejak awal 2025. Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terhadap konten terkait umrah backpacker, jual visa umrah, hingga jual SISKOPATUH yang dinilai bertentangan dengan UU No. 8/2019.

Hingga periode 2017–12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

1.882 entitas investasi ilegal

11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri

251 entitas gadai ilegal

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 343.402 laporan penipuan. Dari total 563.558 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, 106.222 rekening telah diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, tidak berizin, atau menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal melalui:

Website: sipasti.ojk.go.id

Kontak OJK 157

WhatsApp 081 157 157 157

Email: [email protected]. (LE-Vivi)

Pos terkait