judul gambar

BPN Dalami Temuan 106 Tanah Beririsan dengan Tahura di Bali Selatan

BPN dalami temuan 106 tanah beririsan dengan Tahura di Bali Selatan
Kakanwil BPN Bali I Made Daging bahas soal bidang tanah beririsan dengan Tahura Ngurah Rai di Bali Selatan, Denpasar, Rabu 24/9/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar, 24/9 (ANTARA) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mendalami temuan 106 bidang tanah yang beririsan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Bali Selatan, yaitu Denpasar Selatan dan Badung Selatan.

“Masih didalami, kami mesti memastikan seberapa irisannya, memastikan dengan batas kawasan hutan,” kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Rabu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi bersama DPRD Bali terungkap bahwa sebanyak 106 bidang tanah milik perorangan dari Desa Sidakarya hingga ujung Bali Selatan saling beririsan atau tumpang tindih dengan tahura.

Temuan ini berawal dari sidak pansus tata ruang yang menemukan bangunan usaha di lahan konservasi yang semestinya tidak boleh dibangun, namun ternyata ada sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama warga yang kemudian disewa untuk bisnis milik penanaman modal asing.

Adapun yang saat ini dilakukan BPN Bali memastikan area hutan yang sudah diatur dalam SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan status kawasan hutan.

Hal yang menjadi tantangan dan berpotensi membuat kondisi lebih rumit adalah ketika ternyata lahan tersebut dimiliki perorangan sebelum kawasan hutan ditetapkan pemerintah.

“Saya mesti cek ini, mana duluan kawasan hutan sama sertifikatnya (milik perorangan) mesti dilihat, karena saya yakin kalau waktu sertifikat sudah ada kawasan hutan, itu (sertifikat perorangan) tidak mungkin terbit,” ujar Made Daging.

“Tetapi kalau persoalan pemetaan memang agak membingungkan, ada kondisi teknis soal skala, soal proyeksi, harusnya ternyata tidak masuk, tapi setelah proyeksi salah, skala peta salah, bisa masuk,” sambungnya.

Kekanwil BPN Bali itu memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Tahura Ngurah Rai untuk memastikan pemetaan-pemetaan tanah tersebut.

Ia meminta masyarakat Bali tak segan mengawasi institusinya sebab tak ada yang disembunyikan dalam persoalan temuan irisan tanah ini. Apabila benar ditemukan ada tumpang tindih bagian lahan milik perorangan dan hutan, BPN Bali memastikan akan mencabut sertifikat tersebut.

“Kalau benar terbit di dalam kawasan hutan, kami boleh batalkan terhadap tanah yang masuk kawasan hutan, misalnya kalau irisan sedikit, ya kami lakukan penataan batas bidang, kurangi yang masuk kawasan hutan,” ujarnya.

Jika persoalan penyelenggara pertanahan dengan pemilik perorangan selesai namun pemilik tersebut mempersoalkan maka akan diarahkan berhubungan dengan Kementerian Kehutanan sebagai regulator.

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Didik Kusbiantoro

Konten ini dilindungi oleh hak cipta dan dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin tertulis dari ANTARA

Pos terkait