OJK: Stabilitas Perbankan Terjaga, Kredit Tumbuh 7,03 Persen

Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sektor perbankan Indonesia tetap tangguh menghadapi dinamika ekonomi dan politik global. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kinerja perbankan diproyeksikan stabil meski terjadi perlambatan pertumbuhan kredit yang sejalan dengan siklus ekonomi.

Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh solid 7,03 persen (yoy), didukung kualitas aset yang baik dengan rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga di level 2,28 persen. Sementara itu, Loan at Risk (LaR) menurun menjadi 9,68 persen.

Bacaan Lainnya

Pertumbuhan kredit juga ditopang oleh peningkatan kredit investasi sebesar 12,42 persen (yoy), terutama dari sektor berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan, serta transportasi, industri, dan jasa sosial. Sektor-sektor ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 7 persen yoy sehingga turut menjadi salah satu faktor pendorong penguatan likuiditas perbankan. Selanjutnya, kondisi likuiditas perbankan terpantau memadai diperkuat dengan kondisi permodalan yang solid serta risiko kredit yang terjaga. Kondisi tersebut tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 119,43 persen dan 27,08 persen, masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.

Kondisi likuiditas yang membaik juga menunjukkan bahwa kinerja perbankan tetap kuat dengan ditopang implementasi tata kelola yang baik serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi yang diproyeksikan dapat tetap mencatatkan pertumbuhan didukung dengan beragam sentimen positif.
Berdasarkan data Juni 2025, permodalan perbankan juga masih solid dengan CAR yang terjaga tinggi sebesar 25,81 persen, menunjukkan kesiapan perbankan dalam menyerap potensi risiko yang muncul ke depannya, terutama di tengah kondisi global yang volatile.

Penurunan Suku Bunga

Seiring penurunan suku bunga acuan (BI Rate), suku bunga kredit perbankan juga menunjukkan tren menurun. Pada Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 bps disbanding tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif. Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, sehingga diperkirakan tren penurunan masih berlanjut sepanjang 2025.

OJK menilai masih terdapat ruang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global di paruh kedua 2025 dan penurunan BI Rate menjadi 5 persen per 20 Agustus 2025. Namun, penurunan suku bunga bergantung pada struktur biaya dana (Cost of Fund/CoF) tiap bank, karena sebagian masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi DPK. Oleh karena itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan.

OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat. Industri perbankan nasional juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan. (LE-Vivi)

 

Pos terkait